![]() |
| Komandan Kodim 0804/Magetan, Omi Girindra |
Magetan, beritagress.com - Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di tujuh desa masih menunggu kepastian terkait penggunaan lahan.
Komandan Kodim 0804/Magetan, Omi Girindra, menyebut proses koordinasi penggunaan lahan KDMP telah berjalan secara administratif dan kini menunggu tanggapan resmi. Surat diawali dari pemerintah desa, diteruskan melalui kecamatan hingga Pemkab Magetan. Bahkan, Bupati Magetan telah dua kali bersurat kepada Lanud Iswahjudi terkait penggunaan lahan tersebut.
“Secara administrasi sudah berjalan. Bupati sudah dua kali bersurat ke Lanud. Saya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Lanud Iswahjudi dan sudah ada tanggapan, tetapi secara fisik atau tertulis belum saya terima,” ucap Omi, Rabu (19/8/2026)
Tidak hanya itu, dari internal TNI Angkatan Darat juga telah dilakukan komunikasi dan penyampaian surat kepada Opsau di Makassar. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian terkait penggunaan lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan KDMP.
“Dari pihak TNI Angkatan Darat juga sudah bersurat kepada Ops AU di Makassar. Jadi prosesnya masih kita tunggu, terutama tanggapan dan administrasinya,” jelasnya.
Omi menegaskan, Kodim 0804/Magetan dalam persoalan tersebut berada pada posisi melanjutkan dan mengawal informasi serta koordinasi yang berkembang dari pemerintah daerah. Untuk keputusan mengenai status maupun mekanisme pemanfaatan lahan, kewenangannya berada pada institusi terkait.
Terkait munculnya informasi mengenai opsi sewa lahan, Omi memilih tidak berspekulasi. Menurutnya, mekanisme pemanfaatan aset negara memiliki ketentuan dan pihak yang berwenang menentukan nilai maupun mekanismenya.
“Kalau terkait bahasa sewa, saya bukan ranahnya untuk menjawab. Kalau penggunaan lahan itu ada mekanisme administrasinya, termasuk terkait pembayaran kepada negara. Yang menentukan nilainya tentu instansi yang mempunyai kewenangan,” pungkasnya
Sementara itu, ada beberapa informasi mengenai tujuh kepala desa yang disebut menolak apabila lahan tersebut harus disewa juga belum menjadi keputusan final. Omi menyebut informasi tersebut masih perlu dilihat berdasarkan keputusan resmi, bukan sekadar rumor yang berkembang.
Status tanah, termasuk sertifikat dan potensi sengketa merupakan kewenangan instansi pertanahan. Kalau saya menjawab, nanti menjadi asumsi karena bukan kewenangan saya,” tegasnya.
Omi menegaskan, pembangunan KDMP harus memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas lahan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kelanjutan KDMP di tujuh desa tersebut. (Gun)
Komandan Kodim 0804/Magetan, Omi Girindra, menyebut proses koordinasi penggunaan lahan KDMP telah berjalan secara administratif dan kini menunggu tanggapan resmi. Surat diawali dari pemerintah desa, diteruskan melalui kecamatan hingga Pemkab Magetan. Bahkan, Bupati Magetan telah dua kali bersurat kepada Lanud Iswahjudi terkait penggunaan lahan tersebut.
“Secara administrasi sudah berjalan. Bupati sudah dua kali bersurat ke Lanud. Saya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Lanud Iswahjudi dan sudah ada tanggapan, tetapi secara fisik atau tertulis belum saya terima,” ucap Omi, Rabu (19/8/2026)
Tidak hanya itu, dari internal TNI Angkatan Darat juga telah dilakukan komunikasi dan penyampaian surat kepada Opsau di Makassar. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian terkait penggunaan lahan yang menjadi lokasi rencana pembangunan KDMP.
“Dari pihak TNI Angkatan Darat juga sudah bersurat kepada Ops AU di Makassar. Jadi prosesnya masih kita tunggu, terutama tanggapan dan administrasinya,” jelasnya.
Omi menegaskan, Kodim 0804/Magetan dalam persoalan tersebut berada pada posisi melanjutkan dan mengawal informasi serta koordinasi yang berkembang dari pemerintah daerah. Untuk keputusan mengenai status maupun mekanisme pemanfaatan lahan, kewenangannya berada pada institusi terkait.
Terkait munculnya informasi mengenai opsi sewa lahan, Omi memilih tidak berspekulasi. Menurutnya, mekanisme pemanfaatan aset negara memiliki ketentuan dan pihak yang berwenang menentukan nilai maupun mekanismenya.
“Kalau terkait bahasa sewa, saya bukan ranahnya untuk menjawab. Kalau penggunaan lahan itu ada mekanisme administrasinya, termasuk terkait pembayaran kepada negara. Yang menentukan nilainya tentu instansi yang mempunyai kewenangan,” pungkasnya
Sementara itu, ada beberapa informasi mengenai tujuh kepala desa yang disebut menolak apabila lahan tersebut harus disewa juga belum menjadi keputusan final. Omi menyebut informasi tersebut masih perlu dilihat berdasarkan keputusan resmi, bukan sekadar rumor yang berkembang.
Status tanah, termasuk sertifikat dan potensi sengketa merupakan kewenangan instansi pertanahan. Kalau saya menjawab, nanti menjadi asumsi karena bukan kewenangan saya,” tegasnya.
Omi menegaskan, pembangunan KDMP harus memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas lahan sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait kelanjutan KDMP di tujuh desa tersebut. (Gun)





