Magetan, beritagress.com-Rencana pembangunan masjid Bir Ali dan Replika Ka'bah yang berlokasi di RT 02 dan RW 01, Kelurahan Rejosari, Magetan tidak disetujui oleh warga setempat.
Pasalnya, Panitia pembangunan Masjid dan Replika Ka'bah tersebut diduga belum ada komunikasi dan sosialisasi kepada warga lingkungan setempat.
Senada dikatakan Ketua RT 2, Kelurahan Rejosari, Harsono. Bahwa bersadarkan rapat koordinasi pada tanggal 7 dan 10 Februari 2025 kemarin warga sepakat dan memutuskan untuk menolak pembangunan masjid dan manasik haji dan umroh dilingkungan kami.
"Ada 6 poin penting untuk penolakan tersebut, diantaranya tidak ada pemberitahuan dan sosialisssi dari pihak terkait terlebih dahulu kepada warga lingkungan setempat, dan diduga ada pencatutan nama seseorang dalam organisasi tanpa diberitahu terlebih dahulu," tutur Harsono. Senin (17/2/2025)
Menurutnya, Pencatutan nama seseorang dalam organisasi tanpa izin merupakan tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi.
"Kami rasa hal seperti ini ada sanksi pidana Pasal 433 UU 1/2023 mengatur tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur tentang penipuan yang dilakukan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE mengatur tentang penyalinan data pribadi orang lain tanpa hak,"bebernya
"Kemudian Sanksi administratif, Lembaga dapat mengenakan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin,"tambahnya
Sebagai informasi, ada beberapa isi penolakan warga seperti :
1. Tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak terkait terlebih dahulu kepada warga lingkungan setempat, tapi tiba tiba ada kendaraan yang bongkar material di tempat kami. Ini kami anggap menyepelekan warga setempat.
2. Ada beberapa nama warga kami di jadikan pengurus Takmir Masjid tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan bahkan Forkopimca Kawedanan menjadi Pelindung dan Ketua MUI Kecamatan Kawedanan juga menjadi Penasehat yang mana semua itu tidak ada pemberitahuan atau kofirmasi sebelumnya kepada Beliaunya ( tanpa Ijin).
3. Kami warga setempat belum pernah tahu soal legalitas surat wakaf atau surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa tanah tersebut di wakafkan kepada Yayasan Jabal Nur dan Kami belum pernah tahu perihal legalitas Yayasan tersebut.
4. Apabila pembangunan tersebut di atas tetap berjalan terus sampai finis sehingga bisa dimanfaatkan seperti di lingkungan KUA Kec. Kawedanan dulu, kita tahu bersama bahwa dengan adanya banyaknya kendaraan yang mengangkut pengunjung (menurunkan dan menaikkan penumpang) maka kami (warga) merasa terganggu dan tidak nyaman dengan adanya aktifitas tersebut apalagi ada tempat pendidikan ( SDN ) yang berdekatan.
5. Tidak tersedianya tempat parkir kendaaran ; katanya ( Pihak Panitia ) kendaraan mau di parkir di lapangan PG Redjosari tapi kami belum melihat adanya surat ijin dari pihak PG Rejosari atau yang berwenang.
6. Jalan di lingkungan kami akan cepat rusak karena banyaknya aktifitas kendaraan pengunjung yang lewat baik Jl. Pandean 1 ataupun Jl. Pandean 2. Selaku Warga RT.02, RT01, RW 01 memohon dengan hormat kepada panitia / yayasan tersebut untuk menghentikan kegiatan dalam betuk apapun dilingkungan yang dimaksud.
Dari 6 poin itu yang menjadi dasar penolakan dari warga tersebut yang ditujukan kepada panitia/yayasan untuk menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun dilingkunganya, warga juga sudah melampirkan nama dan dukungan yang menolak adanya pembangunan tersebut.
(Gun)
Sebagai informasi, ada beberapa isi penolakan warga seperti :
1. Tidak adanya pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak terkait terlebih dahulu kepada warga lingkungan setempat, tapi tiba tiba ada kendaraan yang bongkar material di tempat kami. Ini kami anggap menyepelekan warga setempat.
2. Ada beberapa nama warga kami di jadikan pengurus Takmir Masjid tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan bahkan Forkopimca Kawedanan menjadi Pelindung dan Ketua MUI Kecamatan Kawedanan juga menjadi Penasehat yang mana semua itu tidak ada pemberitahuan atau kofirmasi sebelumnya kepada Beliaunya ( tanpa Ijin).
3. Kami warga setempat belum pernah tahu soal legalitas surat wakaf atau surat pernyataan dari ahli waris yang menyatakan bahwa tanah tersebut di wakafkan kepada Yayasan Jabal Nur dan Kami belum pernah tahu perihal legalitas Yayasan tersebut.
4. Apabila pembangunan tersebut di atas tetap berjalan terus sampai finis sehingga bisa dimanfaatkan seperti di lingkungan KUA Kec. Kawedanan dulu, kita tahu bersama bahwa dengan adanya banyaknya kendaraan yang mengangkut pengunjung (menurunkan dan menaikkan penumpang) maka kami (warga) merasa terganggu dan tidak nyaman dengan adanya aktifitas tersebut apalagi ada tempat pendidikan ( SDN ) yang berdekatan.
5. Tidak tersedianya tempat parkir kendaaran ; katanya ( Pihak Panitia ) kendaraan mau di parkir di lapangan PG Redjosari tapi kami belum melihat adanya surat ijin dari pihak PG Rejosari atau yang berwenang.
6. Jalan di lingkungan kami akan cepat rusak karena banyaknya aktifitas kendaraan pengunjung yang lewat baik Jl. Pandean 1 ataupun Jl. Pandean 2. Selaku Warga RT.02, RT01, RW 01 memohon dengan hormat kepada panitia / yayasan tersebut untuk menghentikan kegiatan dalam betuk apapun dilingkungan yang dimaksud.
Dari 6 poin itu yang menjadi dasar penolakan dari warga tersebut yang ditujukan kepada panitia/yayasan untuk menghentikan kegiatan dalam bentuk apapun dilingkunganya, warga juga sudah melampirkan nama dan dukungan yang menolak adanya pembangunan tersebut.
(Gun)