Magetan, beritagress.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan angin segar bagi masyarakat melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Program ini menjadi momentum bagi para wajib pajak kendaraan bermotor untuk menyelesaikan tunggakan dengan berbagai bentuk keringanan yang diberikan pemerintah.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat menikmati pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, potongan tunggakan pokok PKB bagi kategori tertentu, pembebasan pokok dan denda PKB sesuai ketentuan, hingga pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Kesempatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena terbebani denda yang terus bertambah.
Memasuki hari kedua pelaksanaan program, antusiasme masyarakat di Kantor Bersama Samsat Magetan terlihat cukup tinggi. Sejak pagi, masyarakat silih berganti datang untuk memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut. Pelaksana Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Magetan, Nurpodo mengatakan bahwa respons masyarakat pada hari kedua pelaksanaan program sangat menggembirakan.
"Alhamdulillah, memasuki hari kedua ini masyarakat yang datang untuk memanfaatkan program pembebasan pajak cukup banyak. Ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya, Senin (3/8/2026)
Meski demikian, Nurpodo mengakui masih banyak masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan perbatasan, yang belum memperoleh informasi secara utuh mengenai program pembebasan pajak tersebut. Karena itu, Samsat Magetan akan terus menggencarkan sosialisasi agar manfaat program dapat dirasakan secara merata.
"Kami akan terus memberikan sosialisasi hingga ke kecamatan-kecamatan bahkan wilayah perbatasan, karena masih banyak masyarakat yang masih awam terhadap informasi program ini. Kami ingin tidak ada masyarakat yang kehilangan kesempatan hanya karena belum mengetahui adanya pembebasan pajak daerah," jelasnya.
Selain memberikan pembebasan denda dan berbagai keringanan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menghadirkan fasilitas khusus bagi sejumlah kelompok masyarakat. Pekerja atau buruh berhak memperoleh pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen untuk tunggakan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya pada kendaraan roda dua, dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan, seperti STNK, KTP, slip gaji atau surat keterangan bekerja.
Pelaksana Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Magetan, Nurpodo |
Sementara itu, masyarakat yang terdaftar dalam Data P3KE atau DTSEN (Desil 1 sampai Desil 5) juga memperoleh fasilitas pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB untuk satu kendaraan. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan sosial sesuai data pemerintah dan wajib melengkapi dokumen persyaratan saat melakukan pembayaran di Kantor Samsat Induk.
Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pengemudi ojek online (ojol) yang aktif pada platform resmi. Pengemudi cukup menunjukkan STNK, KTP, bukti kepemilikan akun aplikasi, serta surat keterangan atau tanda terdaftar dari perusahaan aplikasi. Program ini berlaku untuk satu kendaraan yang terdaftar sebagai kendaraan operasional pengemudi.
Nurpodo menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar manfaat program pembebasan pajak dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Magetan agar memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Jangan menunggu hingga masa program berakhir, karena pembebasan ini hanya berlaku selama satu bulan penuh, yakni mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Apabila nantinya ada kebijakan perpanjangan waktu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tentu akan segera kami sampaikan kepada masyarakat melalui saluran informasi resmi," tegas Nurpodo.
Menurutnya, masih ditemukan wajib pajak yang menunda pembayaran hingga bertahun-tahun karena merasa terbebani oleh akumulasi denda. Padahal, melalui program pemutihan ini pemerintah telah memberikan jalan keluar agar masyarakat dapat kembali tertib administrasi dengan beban yang jauh lebih ringan.
"Kami berharap masyarakat tidak hanya melihat program ini sebagai penghapusan denda semata, tetapi sebagai kesempatan untuk menata kembali administrasi kendaraan. Pajak yang dibayarkan nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan," tambahnya.
Samsat Magetan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari-hari terakhir pelaksanaan program guna menghindari antrean panjang. Masyarakat yang masih membutuhkan informasi terkait persyaratan maupun kategori penerima manfaat dapat langsung berkonsultasi dengan petugas di Kantor Bersama Samsat Magetan.
Melalui Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026, pemerintah tidak hanya memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi wajib pajak untuk kembali tertib administrasi. Kesempatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Magetan. Program ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026, sehingga masyarakat diimbau segera memanfaatkannya sebelum masa pembebasan berakhir. (Gun)






