![]() |
| Kantor BPKPD Kabupaten Magetan |
Magetan, beritagress.com - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Magetan tahun 2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga periode 24 Agustus 2026, realisasi penerimaan telah mencapai 78,46 persen dari total ketetapan.
Berdasarkan laporan evaluasi penerimaan PBB-P2 2026, total ketetapan tercatat sekitar Rp27,86 miliar. Sementara realisasi pembayaran telah mencapai Rp21,86 miliar, sehingga masih terdapat sisa ketetapan sekitar Rp6,002 miliar atau 21,54 persen.
Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Sumarsono, mengatakan capaian tersebut terus didorong agar seluruh target PBB-P2 dapat direalisasikan.
Menurut Sumarsono, dari total wilayah yang menjadi objek pemungutan, sebanyak 143 desa/kelurahan telah dinyatakan lunas. Bahkan, terdapat lima kecamatan yang seluruh desa/kelurahan di wilayahnya telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2.
“Untuk desa atau kelurahan yang sudah lunas ada 143. Kemudian ada lima kecamatan yang seluruh desa di wilayahnya sudah lunas,”ucap Sumarsono, Senin (24/8/2026)
Berdasarkan laporan evaluasi penerimaan PBB-P2 2026, total ketetapan tercatat sekitar Rp27,86 miliar. Sementara realisasi pembayaran telah mencapai Rp21,86 miliar, sehingga masih terdapat sisa ketetapan sekitar Rp6,002 miliar atau 21,54 persen.
Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pelaporan PAD Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan, Sumarsono, mengatakan capaian tersebut terus didorong agar seluruh target PBB-P2 dapat direalisasikan.
Menurut Sumarsono, dari total wilayah yang menjadi objek pemungutan, sebanyak 143 desa/kelurahan telah dinyatakan lunas. Bahkan, terdapat lima kecamatan yang seluruh desa/kelurahan di wilayahnya telah menyelesaikan pembayaran PBB-P2.
“Untuk desa atau kelurahan yang sudah lunas ada 143. Kemudian ada lima kecamatan yang seluruh desa di wilayahnya sudah lunas,”ucap Sumarsono, Senin (24/8/2026)
Capaian 78,46 persen tersebut menunjukkan penerimaan PBB-P2 sudah berada pada jalur positif. Namun, pemerintah daerah masih harus mengejar sisa sekitar Rp6 miliar agar target tahunan dapat tercapai.
Dengan batas waktu pembayaran yang semakin dekat, percepatan penagihan menjadi penting. Pemerintah daerah bersama pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan diharapkan terus mendorong wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya agar segera menyelesaikan pembayaran.
Lima kecamatan yang telah mencapai pelunasan 100 persen menjadi gambaran bahwa koordinasi di tingkat wilayah dan kepatuhan masyarakat dapat menjadi faktor penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kini, tantangannya bukan sekadar mempertahankan capaian, tetapi memastikan sisa 21,54 persen tersebut dapat dikejar hingga target PBB-P2 Kabupaten Magetan sampai Bulan September tahun 2026 benar-benar terealisasi. (Gun)






