Perdebatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan setuju atau tidaknya keberadaan perguruan tinggi di Magetan. Penggiat sosial sekaligus Ketua Umum LSM MADTRA Magetan dan Ketua DPP Yayasan Lembaga Hukum Ksatrian Bima Sena (YLBH KBS), Hananto, mendorong agar rencana tersebut dikaji secara terbuka, objektif dan berbasis kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Menurut Hananto, kehadiran perguruan tinggi memang berpotensi memberikan manfaat besar bagi daerah, mulai dari peningkatan akses pendidikan, pertumbuhan ekonomi hingga berkembangnya sektor usaha masyarakat. Namun, manfaat tersebut harus diimbangi dengan perencanaan lokasi dan pengelolaan aset yang matang.
“Kalau ingin mengembangkan di Magetan, jangan mengambil lokasi di jantung kota,” tegasnya.
Aset Daerah Harus Diukur Manfaatnya
Hananto menilai aset pemerintah daerah bukan sekadar tanah yang dapat dialihkan pemanfaatannya ketika ada kebutuhan pembangunan. Aset tersebut merupakan kekayaan publik yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Karena itu, sebelum pemerintah kembali memberikan atau memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan tertentu, evaluasi terhadap pemanfaatan aset sebelumnya dinilai penting dilakukan.
Ia mencontohkan aset daerah di Kelurahan Maospati dengan luas hampir 17 hektare yang sebelumnya telah diberikan melalui skema hibah.
“Semestinya sebelum meminta dan mengajukan hibah, dievaluasi dulu berapa persen dampak dan manfaat yang didapat dari pemberian hibah aset daerah tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi bukan berarti menghambat pembangunan. Justru evaluasi diperlukan agar setiap kebijakan mengenai aset publik memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Lokasi Kampus Perlu Dikaji, Bukan Sekadar Ditentukan
Hananto juga menyoroti rencana pemanfaatan eks Bengkok Kelurahan Kebonagung sebagai lokasi pengembangan Kampus 5 UNESA.
Menurutnya, pembangunan perguruan tinggi harus mempertimbangkan lebih dari sekadar ketersediaan lahan. Pemerintah perlu melihat dampaknya terhadap tata ruang, lalu lintas, lingkungan, fasilitas umum serta perkembangan kawasan dalam jangka panjang.
Jika kampus dibangun di kawasan perkotaan, kata dia, pemerintah juga harus menghitung potensi peningkatan aktivitas kendaraan, kebutuhan parkir, kepadatan permukiman dan perubahan fungsi kawasan.
“Jangan sampai niatnya membawa kemajuan, tetapi kemudian muncul persoalan baru,” ujarnya.
Bagi Hananto, narasi bahwa kampus akan menggerakkan UMKM dan perekonomian masyarakat memang menjadi pertimbangan positif. Namun, kebijakan publik seharusnya tidak berhenti pada proyeksi manfaat ekonomi semata.
Setiap manfaat harus dihitung bersama konsekuensinya.
UNESA Diminta Tidak Bergantung pada Aset Pemda
Hananto juga mempertanyakan penggunaan aset pemerintah daerah sebagai bagian dari pengembangan perguruan tinggi negeri.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan skema kerja sama atau hibah yang dipilih memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme yang transparan serta memberikan manfaat yang jelas bagi Magetan.
“UNESA merupakan perguruan tinggi negeri. Dalam mengembangkan pendidikan, mestinya bisa mandiri dalam pengadaan lahannya, misalnya dengan membeli lahan sendiri,” katanya.
Ia menilai ketersediaan aset daerah, khususnya lahan strategis di kawasan perkotaan, semakin terbatas. Karena itu, setiap keputusan terkait pemanfaatannya harus dipertimbangkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dukung Pendidikan, Tapi Tetap Kritis terhadap Aset Publik
Hananto menegaskan bahwa kritik terhadap rencana pemanfaatan aset eks Bengkok bukan bentuk penolakan terhadap UNESA maupun pengembangan pendidikan tinggi di Magetan.
Sebaliknya, ia menilai keberadaan perguruan tinggi dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendorong pertumbuhan daerah.
Namun, dukungan tersebut harus berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pendidikan penting, tetapi aset daerah juga memiliki nilai strategis. Jangan sampai demi mengejar label pengembangan kampus, aset publik justru dikorbankan,” pungkasnya.
Menurut Hananto, keputusan mengenai aset daerah sebaiknya tidak didasarkan pada kepentingan jangka pendek. Pemerintah perlu membuka ruang kajian, melibatkan masyarakat dan memastikan seluruh aspek hukum, ekonomi, tata ruang serta manfaat publik telah diperhitungkan.
Dengan demikian, polemik mengenai Kampus 5 UNESA tidak berhenti pada pertanyaan “setuju atau menolak”, melainkan bergeser menjadi pembahasan yang lebih substansial: bagaimana pendidikan tinggi dapat berkembang tanpa mengabaikan tata kelola dan kepentingan masyarakat atas aset daerah. (Red)





