Magetan, beritagress.com- Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi angin segar bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan.
Sebanyak 112 warga binaan diusulkan memperoleh remisi dalam rangka peringatan kemerdekaan tahun 2026. Senada dikatakan Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Ka KPR) Rutan Kelas IIB Magetan, Andy Sulistiawan, bahwa jumlah tersebut masih sebatas usulan. Pihak Rutan belum dapat memastikan siapa saja yang nantinya mendapatkan remisi maupun warga binaan yang berpotensi langsung bebas, karena keputusan akhir menunggu Surat Keputusan (SK) resmi.
“Yang kami usulkan remisi pertama sejumlah 19 orang, remisi kedua 93 orang. Untuk yang langsung bebas, kami belum tahu karena SK-nya memang belum muncul per hari ini. Jadi kami tidak bisa memastikan. Kami tetap memastikan berdasarkan SK,” ucap Andy, Jumat (14/8/2026)
Andy menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.
Salah satu syarat utama adalah warga binaan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, serta tidak tercatat dalam register F. Selain itu, aspek perubahan tingkat risiko warga binaan juga menjadi bagian dari penilaian melalui asesmen.
“Telah menjalani minimal enam bulan. Kalau tahanan jelas belum. Berkelakuan baik, tidak melanggar, tidak masuk register F. Kemudian turun risikonya berdasarkan assessment, dari risiko tinggi ke rendah,” jelasnya.
![]() |
| Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Ka KPR) Rutan Kelas IIB Magetan, Andy Sulistiawan |
Andy menyebut, pihaknya tetap mengacu pada data resmi dalam menentukan jumlah maupun klasifikasi warga binaan yang diusulkan menerima remisi.
“Kalau remisi pertama, pencurian ada sembilan orang. Untuk remisi kedua juga ada. Data tetap kami bacakan berdasarkan data yang ada,” katanya.
Dengan demikian, pemberian remisi nantinya tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang telah memenuhi masa pidana tertentu. Setiap warga binaan harus melewati proses verifikasi dan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
112 orang yang saat ini diusulkan pun masih harus menunggu keputusan resmi. Termasuk kemungkinan adanya warga binaan yang memperoleh remisi hingga masa pidananya berakhir atau langsung bebas, Rutan Magetan masih menunggu SK sebagai dasar kepastian.
Andy menegaskan, pihak Rutan tidak ingin mendahului keputusan tersebut.
“Untuk yang langsung bebas kami belum bisa memastikan, karena SK-nya belum muncul. Jadi kami tetap berdasarkan SK,” tegasnya.
Remisi HUT ke-81 RI dengan demikian bukan sekadar hadiah kemerdekaan, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan. Warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta mengalami penurunan tingkat risiko memiliki peluang mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan. (Gun)






