Magetan, beritagress.com-Proses hukum terhadap enam tersangka dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan terus bergulir. Setelah menjalani penahanan tahap pertama selama 20 hari dan kemudian diperpanjang 40 hari, kini penyidik kembali memperpanjang masa penahanan keenam tersangka selama 30 hari guna kepentingan penyidikan.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan karena proses pemberkasan perkara masih berlangsung dan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi seluruh alat bukti sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya. Dengan tambahan masa penahanan itu, keenam tersangka dipastikan masih tetap mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan sambil menunggu perkembangan proses hukum.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rutan Kelas IIB Magetan, Andy Sulistiawan, membenarkan adanya perpanjangan masa penahanan tersebut.
"Benar, setelah sebelumnya menjalani penahanan selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari, kini masa penahanan enam tersangka kembali diperpanjang selama 30 hari. Perpanjangan tersebut merupakan kewenangan penyidik karena proses penanganan perkara masih berjalan," ucap Andy
Andy menegaskan, selama berada di Rutan Kelas IIB Magetan, seluruh tersangka diperlakukan sama dengan warga binaan maupun tahanan lainnya tanpa ada perlakuan khusus.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Semua tahanan memiliki hak dan kewajiban yang sama, tidak ada perlakuan istimewa. Seluruh proses administrasi penahanan mengikuti surat resmi dari penyidik," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dari unsur legislatif dan pendamping program. Hingga kini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas sebelum memasuki tahapan pelimpahan ke penuntut umum.
Dengan kembali diperpanjangnya masa penahanan selama 30 hari, masyarakat berharap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana Pokir tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.






