![]() |
| Klarifikasi pihak CV. Persada Tunggal Abadi terkait Galian C di Desa Sayutan |
Magetan, beritagress.com-Konflik tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kini memasuki babak yang semakin panas. Di tengah gelombang penolakan warga yang menuntut penghentian aktivitas tambang dan pengusiran alat berat dari lokasi, pihak CV Persada Tunggal Abadi akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi keras atas berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Meski tekanan warga terus menguat, pihak perusahaan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dijalankan bukan kegiatan ilegal maupun operasi sembunyi-sembunyi. Tim kerja CV Persada Tunggal Abadi, Sicuanto, menyatakan perusahaan berjalan dengan dasar hukum dan perizinan resmi yang sah.
“Perusahaan ini bekerja sesuai aturan dan legalitas yang berlaku. Jadi jangan sampai muncul kesan seolah-olah kami melakukan aktivitas ilegal. Semua proses sudah ditempuh sesuai mekanisme,” tegas Sicuanto saat klarifikasi di hadapan awak media, Sabtu (6/6/2026)
Ia juga menepis anggapan bahwa perusahaan mengabaikan dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat. Menurutnya, sejak awal operasional, pihak perusahaan telah melakukan komunikasi dengan warga terdampak serta memberikan kompensasi dalam berbagai bentuk.
Mulai dari kontribusi per rit kendaraan pengangkut material, perbaikan jalan yang terdampak aktivitas tambang, hingga penggantian tanaman milik warga yang terkena dampak pengerukan, disebut telah dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab.
“Warga terdampak tetap kami perhatikan. Ada kompensasi, ada perbaikan jalan, ada ganti rugi tanaman. Jadi tidak benar kalau perusahaan dianggap menutup mata terhadap dampak yang muncul,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak perusahaan bahkan mengklaim aktivitas tambang turut membuka akses pertanian yang sebelumnya sulit dijangkau masyarakat. Menurut Sicuanto, sejumlah lahan yang dulu terkendala akses kini justru mulai terbuka akibat pembangunan jalur operasional tambang.
“Kami memahami pasti ada dampak dari aktivitas pertambangan. Tapi perusahaan tidak pernah lari dari tanggung jawab. Bahkan setelah dilakukan penataan, lahan bisa lebih mudah diakses dan lebih produktif untuk masyarakat,” katanya.
Namun di sisi lain, perusahaan juga menilai polemik yang berkembang tidak seharusnya digiring menjadi tekanan massa yang berkepanjangan. Sicuanto menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme hukum dan ruang evaluasi resmi yang seharusnya dihormati semua pihak.
“Kalau ada keberatan, tentu ada jalur hukum dan mekanisme resmi yang bisa ditempuh. Jangan sampai persoalan ini terus dipanaskan dengan tekanan massa yang justru memicu konflik sosial dan mengganggu stabilitas wilayah,” tandasnya.
Saat ini, kata dia, pihak perusahaan memilih menahan diri dan menunggu hasil evaluasi dari tim terpadu yang akan diterjunkan pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk meninjau langsung aktivitas tambang di lapangan.
“Kami bersikap kooperatif dan siap menerima hasil evaluasi tim terpadu. Harapan kami, semua pihak juga menghormati proses yang sedang berjalan. Apa pun hasilnya nanti harus bisa diterima bersama, bukan dipaksakan oleh tekanan kelompok tertentu,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sayutan melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas tambang galian C dan mendesak penghentian total operasional perusahaan. Massa juga menuntut alat berat segera dipindahkan dari lokasi setelah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Magetan dinilai belum menghasilkan keputusan tegas.
Situasi yang terus memanas membuat aparat kepolisian bergerak cepat mengevakuasi dua alat berat dari area tambang guna mengantisipasi bentrokan dan menjaga kondusivitas keamanan. Meski massa perlahan membubarkan diri usai alat berat dipindahkan, sebagian warga tetap bertahan memastikan alat berat benar-benar keluar dari kawasan tambang yang kini menjadi pusat polemik di Kecamatan Parang. (Gun)





