Magetan, beritagress.com-Pemerintah Desa Rejomulyo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2027 dengan menggelar Sosialisasi dan Simulasi Sistem E-Voting, Senin (15/6/2026), di Balai Desa Rejomulyo.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dihadiri sekitar 105 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Forkopimca Kecamatan Barat, para Ketua RT dan RW se-Desa Rejomulyo, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat. Hadir pula Camat Barat Ari Budi Astuti, S.STP., M.Si., dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan sebagai narasumber utama.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai tata cara pelaksanaan Pilkades berbasis elektronik yang direncanakan akan diterapkan pada tahun 2027.
Sistem e-voting dinilai sebagai terobosan penting dalam modernisasi demokrasi desa karena mampu menghadirkan proses pemilihan yang lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa e-voting bukanlah sistem baru. Teknologi ini telah diterapkan di ribuan desa di Indonesia sejak tahun 2013 dan terbukti mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan. Dengan dukungan perangkat digital seperti scanner barcode dan layar sentuh, proses pemungutan hingga penghitungan suara dapat dilakukan secara efisien tanpa mengurangi prinsip kerahasiaan dan keabsahan suara pemilih.
Pelaksanaan e-voting tetap mengedepankan aspek transparansi dan auditabilitas. Setiap pemilih yang telah melakukan registrasi dan pemindaian kartu barcode akan memberikan suara melalui layar elektronik. Setelah memilih, sistem akan mencetak bukti pilihan yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara sebagai arsip fisik. Mekanisme ini menjadi bentuk pengamanan berlapis guna memastikan hasil pemilihan dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan e-voting dalam Pilkades memiliki landasan hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, berbagai regulasi daerah berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, hingga kebijakan pemerintah pusat yang mendorong percepatan digitalisasi tata kelola pemerintahan desa.
Selain mempercepat proses rekapitulasi suara secara real time, sistem ini juga mampu menekan angka suara tidak sah akibat kesalahan pencoblosan serta meminimalisasi potensi manipulasi data selama proses penghitungan.
Dengan demikian, kualitas demokrasi desa diharapkan semakin meningkat seiring berkembangnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik.
Kepala Desa Rejomulyo, Aris Purwanto, berharap kegiatan sosialisasi dan simulasi ini dapat memberikan bekal pengetahuan yang memadai bagi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Pilkades 2027 tidak hanya bergantung pada kesiapan panitia, tetapi juga pada pemahaman dan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemegang hak suara.
Melalui kegiatan ini, Desa Rejomulyo menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di tingkat desa sekaligus mewujudkan pesta demokrasi yang lebih modern, transparan, dan berintegritas. Pilkades bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang bersih dan berkualitas. (Supari)






