Ponorogo,beritagress.com,- Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ponorogo mengalami penghentian sementara (suspensi) operasional. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan persoalan serupa di seluruh titik layanan, terutama berkaitan dengan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
SPPG yang terdampak tersebar di sejumlah wilayah, meliputi Tonatan 2, Mangkujayan, Sawoo Grogol, Slahung Nailan, Bungkal Kalisat, Jenangan Semanding, Siman Pijeran, Bungkal Kunti, Jenangan Ngrupit, Sawoo Ketro, hingga Babadan Kertosari.
Koordinator Wilayah SPPI MBG Ponorogo, Shiella Ammanda, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penghentian sementara tersebut.
Ia menyebutkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan pola persoalan yang sama di seluruh lokasi.
“Iya, memang perlu dilakukan perbaikan. Jadi keseluruhannya kasusnya sama,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Shiella, salah satu persoalan utama terletak pada IPAL yang dinilai belum memenuhi standar, sehingga perlu dilakukan pembenahan sebelum layanan dapat kembali beroperasi. Namun, ia tidak merinci lebih jauh kondisi teknis di masing-masing titik.
Selain itu, persoalan perizinan juga menjadi sorotan, khususnya terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sejumlah SPPG disebut telah beroperasi, namun proses pengurusan SLHS masih berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Shiella menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan SLHS kini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), yang menuntut pemenuhan persyaratan lebih kompleks dibanding sebelumnya.
“SLHS Ponorogo sekarang menggunakan sistem OSS, jadi lebih banyak syarat yang harus dilengkapi,” katanya.
Ia menambahkan, merujuk pada petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), pengelola SPPG diberikan waktu maksimal satu bulan sejak mulai operasional untuk mengajukan permohonan SLHS.
“Kalau dari BGN sesuai juknis, diberikan waktu maksimal satu bulan untuk mendaftarkan permohonan SLHS,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa syarat operasional tidak hanya terbatas pada inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), pemeriksaan kesehatan relawan, dan uji laboratorium air.
Sejumlah faktor lain juga menjadi bagian dari penilaian sebelum layanan dinyatakan layak beroperasi penuh.
“Untuk aturan sekarang ada beberapa faktor lagi selain IKL, kesehatan relawan, dan lab air. Ada juga faktor lain untuk pengajuan bisa operasional,” kata Shiella.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi kesehatan daerah maupun pihak terkait lainnya mengenai durasi suspensi dan langkah penanganan lanjutan di masing-masing SPPG. (Yogie)





