![]() |
| Sosialisasi Penentuan Sempadan Sungai dan Saluran |
Magetan, beritagress.com-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan melalui Bidang Sumber Daya Air (SDA) menggelar Sosialisasi Penentuan Sempadan Sungai dan Saluran di Ruang Rapat II DPUPR Magetan, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti unsur UPTD, pemerintah kecamatan, ATR/BPN, Perkim, hingga perangkat terkait guna menyamakan persepsi mengenai batas sempadan sungai maupun saluran irigasi.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan pemahaman teknis terkait aturan penetapan sempadan sungai dan saluran air yang selama ini masih kerap memunculkan keraguan di lapangan.
Kepala Bidang SDA DPUPR Magetan, Yuli K Iswahyudi mengatakan, kegiatan tersebut digelar lantaran masih banyak petugas maupun pemerintah desa yang mengalami kebingungan dalam menentukan klasifikasi sungai dan saluran irigasi, termasuk batas sempadannya.
“Di lapangan masih sering muncul perbedaan pemahaman dan keragu-raguan terkait penentuan sempadan sungai maupun saluran. Karena itu kami menghadirkan pemateri dari SDA PU Provinsi Jawa Timur dengan melibatkan UPTD serta pemerintah kecamatan, agar nantinya hasil sosialisasi ini bisa diteruskan kembali hingga ke desa-desa,” ucapnya
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan sertifikasi tanah milik warga yang berbatasan dengan saluran air, terdapat aturan dan kewenangan berbeda sesuai klasifikasi saluran maupun sungainya.
Untuk saluran tersier ke bawah, penentuan batas sempadan dapat dilakukan di tingkat desa. Sedangkan jaringan irigasi primer, sekunder maupun drainase menjadi kewenangan dinas terkait sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk sungai, kewenangannya berada di pemerintah pusat. Karena itu ATR/BPN juga tidak bisa sembarangan menerbitkan sertifikat sebelum ada rekomendasi dari Dinas PUPR,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Magetan, Muhtar Wakhid menegaskan, persoalan sempadan menjadi salah satu faktor penting yang harus segera dibenahi guna mencegah persoalan banjir terulang kembali di sejumlah wilayah.
![]() |
| Kepala DPUPR Magetan, Muhtar Wahid |
Menurutnya, berdasarkan pengalaman pasca banjir beberapa waktu lalu, selain tingginya curah hujan, banyak persoalan justru dipicu adanya penyempitan saluran, bangunan yang berdiri di atas saluran air, hingga rendahnya pemahaman masyarakat terkait aturan sempadan.
“Belajar dari pengalaman pasca banjir kemarin, sebagian permasalahan memang ada di sempadan. Selain faktor curah hujan dengan intensitas tinggi, juga karena adanya penyempitan saluran, bangunan di atas saluran, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga kurangnya tanggung jawab dari perangkat di bawah,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya sengaja menghadirkan unsur kecamatan, ATR/BPN, Perkim, hingga UPTD terkait agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam pengawasan di lapangan.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran di lapangan, bisa langsung ditegur, diarahkan dan diinstruksikan sesuai aturan yang berlaku. Apakah nantinya perlu pagar pembatas atau bentuk penataan lainnya, semuanya harus mengacu pada aturan sempadan,” jelasnya.
Muhtar menambahkan, keberadaan sempadan yang tertata diharapkan mampu mendukung kelancaran aliran irigasi serta meminimalisasi potensi banjir di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa penanganan persoalan sempadan tidak bisa dilakukan oleh DPUPR sendirian, melainkan membutuhkan sinergi lintas instansi.
“ATR/BPN misalnya, dalam penerbitan sertifikat tidak boleh sembarangan karena itu menyangkut fasilitas umum. Sempadan saluran dan sempadan jalan juga harus dibedakan. Termasuk masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan saluran, semua ada aturannya. Hal-hal seperti inilah yang penting untuk terus disosialisasikan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPUPR Magetan berharap tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran di tingkat bawah, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi pertanahan dan pengelolaan sumber daya air, dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gun)
“Belajar dari pengalaman pasca banjir kemarin, sebagian permasalahan memang ada di sempadan. Selain faktor curah hujan dengan intensitas tinggi, juga karena adanya penyempitan saluran, bangunan di atas saluran, kurangnya pemahaman masyarakat, hingga kurangnya tanggung jawab dari perangkat di bawah,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya sengaja menghadirkan unsur kecamatan, ATR/BPN, Perkim, hingga UPTD terkait agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam pengawasan di lapangan.
“Kalau nanti ditemukan pelanggaran di lapangan, bisa langsung ditegur, diarahkan dan diinstruksikan sesuai aturan yang berlaku. Apakah nantinya perlu pagar pembatas atau bentuk penataan lainnya, semuanya harus mengacu pada aturan sempadan,” jelasnya.
Muhtar menambahkan, keberadaan sempadan yang tertata diharapkan mampu mendukung kelancaran aliran irigasi serta meminimalisasi potensi banjir di kemudian hari. Ia juga menegaskan bahwa penanganan persoalan sempadan tidak bisa dilakukan oleh DPUPR sendirian, melainkan membutuhkan sinergi lintas instansi.
“ATR/BPN misalnya, dalam penerbitan sertifikat tidak boleh sembarangan karena itu menyangkut fasilitas umum. Sempadan saluran dan sempadan jalan juga harus dibedakan. Termasuk masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan saluran, semua ada aturannya. Hal-hal seperti inilah yang penting untuk terus disosialisasikan,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, DPUPR Magetan berharap tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran di tingkat bawah, sehingga pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait administrasi pertanahan dan pengelolaan sumber daya air, dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gun)






