![]() |
| Kantor BPKPD Kabupaten Magetan (foto) |
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKPD Kabupaten Magetan, Yayuk Sri Rahayu terkait pelaksanaan kebijakan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.
Menurut Yayuk, ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Ia menjelaskan, dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026 dengan dasar perhitungan penghasilan Mei 2026. Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu kepastian dan arahan lanjutan dari pemerintah pusat sebelum pelaksanaan pencairan dilakukan.
“Secara aturan di PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni 2026 berdasarkan penghasilan bulan Mei 2026. Namun untuk pelaksanaannya kami masih menunggu dari pemerintah pusat, apakah nantinya ada perubahan PP atau tetap menggunakan aturan yang ada,” terang Yayuk saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (13/5/2026)
Pihaknya menegaskan, Pemkab Magetan akan menyesuaikan kebijakan sesuai regulasi terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat agar proses pencairan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menyalahi aturan administrasi keuangan daerah.
Dengan adanya kepastian regulasi tersebut, para ASN di lingkungan Pemkab Magetan diharapkan tetap bersabar sambil menunggu keputusan resmi terkait jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026. (Gun)





