![]() |
| Gambar ilustrasi |
Magetan, beritagress.com-Proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (Pokir) di Kabupaten Magetan terus bergulir. Ketua DPRD Magetan bersama lima tersangka lainnya dipastikan masih menjalani proses penyidikan lanjutan setelah masa tahanan awal selama 20 hari berakhir.
Pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan menjelaskan, seluruh tahapan hukum saat ini masih berada pada fase awal penyidikan. Keenam tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, anggota, mantan anggota legislatif, hingga pendamping program masih menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh proses hukum masih berjalan dan saat ini memang masih tahap awal. Penahanan pertama kemarin selama 20 hari dan berakhir pada 13 Mei 2026,” ucap Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rutan Kelas IIB Magetan, Andy Sulistiawan saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026)
Namun, karena proses penyidikan dinilai masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut, masa penahanan terhadap keenam tersangka kembali diperpanjang selama 40 hari ke depan. Perpanjangan itu terhitung mulai 13 Mei hingga 21 Juni 2026.
“Setelah masa tahanan pertama habis dan penyidikan masih berjalan, maka dilakukan penambahan masa penahanan selama 40 hari. Setelah tahap penyidikan selesai nanti akan masuk tahap dua dan dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga dimungkinkan ada penahanan lanjutan,” tambahnya
Terkait kondisi para tersangka selama berada di dalam rutan, pihak petugas Rutan Magetan memastikan tidak ada perlakuan khusus maupun pembeda. Para tahanan kasus Pokir ditempatkan dalam satu blok bersama tahanan lain dengan perkara yang berbeda.
“Tidak ada pembeda. Tahanan kasus Pokir juga ditempatkan bersama tahanan lain di salah satu blok rutan. Total ada sekitar 25 tahanan di blok tersebut dan Alhamdulillah mereka kooperatif selama menjalani masa penahanan,” tambahnya.
Pun, Andy Sulistiawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu liar yang berkembang di luar proses hukum resmi. Dirinya menegaskan, seluruh tahanan diperlakukan sama tanpa memandang latar belakang jabatan maupun status sosial.
“Kemarin kamu juga dengar ada isu simpang siur terkait penjamin terkait kasus ini, dan kami himbau kepada masyarakat jangan percaya isu soal penjamin atau pembebasan sepihak di dalam rutan, semua tahanan diperlakukan sama sesuai aturan. Tidak ada beda antara pejabat, tokoh, atau warga biasa. Semuanya dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku,” akhirnya (Gun)
“Kemarin kamu juga dengar ada isu simpang siur terkait penjamin terkait kasus ini, dan kami himbau kepada masyarakat jangan percaya isu soal penjamin atau pembebasan sepihak di dalam rutan, semua tahanan diperlakukan sama sesuai aturan. Tidak ada beda antara pejabat, tokoh, atau warga biasa. Semuanya dijalankan berdasarkan hukum yang berlaku,” akhirnya (Gun)






