![]() |
| Unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo Berikan Klarifikasi Terkait Tilang ETLE di Depan Warga Ngrupit,Jenangan Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- Warga Ngrupit kecamatan Jenengan cemas setelah puluhan warga Desa tersebut terjaring tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement),
Tentunya mereka saling tuding karena keberadaan kamera pengintai (CCTV) yang terpasang diarea tersebut sehingga bisa memotret bagi si pelanggaran lalin lintas.
Berbagai asumsi muncul sehingga Untuk menperjelas permasalahan tersebut, pemdes akhirnya menghadirkan Satlantas Polres Ponorogo. Jumat, (15/5).
ETLE sendiri merupakan sistem tilang elektronik di Indonesia yang menggunakan kamera CCTV atau kamera handphone untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Yang jadi pertanyaan dibenak warga,, apakah pengambilan pelanggaran tersebut memakai kamera CCTV, kamera ETLE Mobile, atau camera handphone.
Aipda Fuad dari unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo bersama Aipda Mega, menerangkan dalam forum diskusi tersebut bahwa pengambilan foto pelanggaran dilakukan oleh hand ETLE yaitu camera dari handphone petugas dengan aplikasi khusus.
"Jadi bukan dari CCTV atau camera warga, karena hasil foto tersebut terintegrasi dengan sistim di Korlantas Polri," ungkapnya.
Sedangkan terkait petugas yang mengambil dengan hand ETLE tersebut, ia memastikan bahwa petugas pasti memakai atribut kepolisian.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila ada kesalahan dalam surat tilang, seperti yang dialami Prayogo salah satu warga Desa Ngrupit, dia mendapat surat tilang dengan jenis kendaraan motor honda beat dengan nopol AE 2297 TG, sementara sepeda montor yang dia miliki adalah AE 2297 TC, karena salah data, akhirnya surat tilang tersebut dianulir atau dibatalkan.
Sementara untuk pelanggaran yang lain yang memang benar-benar melanggar tidak bisa dianulir karena sudah masuk sistim data Korlantas Polri.
"Jadi masyarakat harus membayar denda atas pelanggaran melalui online maupun datang langsung ke kejaksaan untuk melaksanakan sidang langsung," jelasnya.
Ia mereferensikan agar masyarakat memilih melaksanakan sidang langsung karena akan lebih murah, sesuai dengan keputusan hakim. Menurutnya apabila langsung bayar tanpa sidang melalui online, akan dikenakan denda maksimal seperti helm denda Rp250 ribu, Tidak Punya SIM Rp.1 juta.
Seandainya setelah membayar melalui online semisal dengan denda Rp1 juta, nah apabila dalam sidang hakim memutuskan denda sebesar Rp100 ribu, maka pengembalian Rp900 ribu bisa diambil di Bank BRI.
" Dan jika kena tilang ETLE, masyarakat diharapkan mengikuti sidang langsung, karena rata-rata dalam satu pelanggaran hanya kena denda kisaran Rp50 ribu," pungkas Aipda Fuad dari unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo. (Yogie)





