![]() |
| Gunadi, S.H |
Ngawi, beritagress.com-Polemik penolakan penandatanganan surat pengantar perubahan subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, memasuki babak yang semakin panas. Sikap Kepala Desa Gerih, Sholihin, yang dinilai terus menghambat proses administrasi milik ahli waris almarhum Suparjan Yusuf kini berpotensi berujung di meja hijau.
Kuasa hukum ahli waris dari DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan menegaskan, langkah hukum tegas sedang disiapkan setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak kunjung mendapat jawaban resmi dari pemerintah desa. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan administrasi yang semestinya dijamin pemerintah desa.
Perwakilan tim kuasa hukum, Gunadi, S.H., mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima balasan resmi secara kelembagaan dari Pemerintah Desa Gerih. Menurutnya, yang diterima hanya sebatas dokumen PDF yang dikirim melalui pesan singkat oleh Sekretaris Desa, tanpa adanya surat resmi fisik yang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
“Sudah dua kali kami melayangkan somasi, tetapi tidak ada jawaban resmi secara tertulis dari pemerintah desa. Yang ada hanya kiriman PDF lewat pesan singkat. Ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dalam merespons persoalan hukum yang sedang dihadapi,” tegas Gunadi, Rabu (20/5/2026)
Ia menilai, sikap pemerintah desa yang terus berdalih adanya sengketa tanah justru memperlihatkan ketidakpahaman terhadap definisi sengketa secara hukum.
Sebab, hingga hari ini tidak pernah ada gugatan perdata di pengadilan maupun laporan pidana di kepolisian terkait objek tanah yang dimaksud.
Menurut Gunadi, klaim sengketa yang terus dijadikan alasan oleh Kepala Desa Gerih hanyalah asumsi sepihak yang tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Padahal, ahli waris atas nama Endah dan Nurita Puji Rahayu diketahui memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05073 yang sah secara hukum.
“Kalau disebut sengketa, harus ada proses hukumnya. Harus ada gugatan di pengadilan, ada nomor perkara, atau laporan polisi yang dibuktikan dengan surat pemeriksaan. Kalau tidak ada itu semua, lalu dasar Kepala Desa menyatakan tanah ini sengketa apa?” ujarnya tajam.
Tak hanya menggulirkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri, tim kuasa hukum juga bersiap membawa persoalan ini ke ranah politik dan pemerintahan daerah. Surat audiensi ke Bupati Ngawi dan DPRD Kabupaten Ngawi disebut segera dilayangkan untuk mempertanyakan dugaan pelayanan administrasi yang dianggap diskriminatif dan menghambat hak warga.
Gunadi menilai, pemerintah desa seharusnya hadir sebagai pelayan masyarakat, bukan justru menjadi pihak yang memperumit urusan administrasi warga yang telah memiliki legalitas jelas atas tanahnya.
“Klien kami ini warga Desa Gerih yang punya hak yang sama untuk mendapat pelayanan. Tetapi yang terjadi justru terkesan dipersulit dan dihambat. Ini yang nanti akan kami pertanyakan secara terbuka kepada DPRD maupun Bupati,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti alasan pemerintah desa yang masih mengaitkan persoalan lama antara ahli waris dengan Mariyam dan Guritno, mantan penghuni lahan yang kini disebut telah meninggalkan lokasi secara sukarela. Menurut mereka, alasan tersebut tidak relevan dijadikan dasar untuk menolak pelayanan administrasi perpajakan.
Lebih jauh, kasus ini dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam pelayanan publik di tingkat desa apabila dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Sebab, ketika warga yang memiliki dokumen sah masih dipersulit mendapatkan pelayanan administrasi dasar, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat terkikis.
“Sampai hari ini tidak ada laporan polisi, tidak ada gugatan pengadilan, dan tidak ada putusan hukum yang menyatakan objek itu bermasalah. Jadi tidak ada alasan yuridis untuk menghambat proses administrasi klien kami,” akhir Gunadi





