![]() |
| Ketua Pokmas Desa Bulu, Sumartono, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjalankan program sesuai aturan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya |
Jika Desa Bulu, Kecamatan Sukomoro, mampu menjalankan program PTSL dengan biaya administrasi hanya Rp150 ribu sesuai regulasi, maka kondisi berbeda justru terjadi di sejumlah desa lain yang disebut-sebut menarik biaya hingga sekitar Rp500 ribu per pemohon.
Perbedaan angka yang cukup mencolok itu kini mulai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Padahal, acuan pembiayaan PTSL telah diatur jelas melalui SKB 3 Menteri dan diperkuat dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, biaya yang dibebankan kepada masyarakat untuk kategori Jawa-Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang.
Ketua Pokmas Desa Bulu, Sumartono, menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjalankan program sesuai aturan tanpa membebani masyarakat dengan pungutan tambahan yang tidak jelas dasar hukumnya.
“Biaya administrasi yang kami kenakan kepada pemohon sesuai regulasi yang ada, yakni Rp150 ribu per bidang,” ucapnya, Jumat (29/05/2026).
Ia bahkan mengaku telah mengingatkan seluruh anggota Pokmas agar tidak melakukan penarikan di luar ketentuan resmi. Bila memang ada kebutuhan tambahan dalam proses administrasi, menurutnya harus dibahas secara terbuka bersama warga dan dijelaskan secara rinci penggunaannya.
Sikap Desa Bulu itu justru menjadi cermin yang memantik kritik terhadap pelaksanaan PTSL di desa lain. Sebab, publik mulai membandingkan: jika ada desa yang mampu menjalankan program sesuai aturan dengan biaya Rp150 ribu, lalu apa alasan desa lain menarik hingga tiga kali lipat lebih mahal?
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksamaan pemahaman regulasi, lemahnya pengawasan, hingga potensi pembebanan biaya yang tidak transparan kepada masyarakat.
Tidak sedikit warga yang mengeluhkan tingginya biaya PTSL karena dianggap jauh dari semangat awal program pemerintah yang seharusnya mempermudah masyarakat kecil memperoleh legalitas tanah.
Program PTSL sendiri sejatinya merupakan program strategis nasional untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya ringan dan proses yang lebih mudah. Namun di lapangan, pelaksanaannya kerap menuai polemik akibat munculnya berbagai pungutan tambahan yang dinilai tidak seragam antar wilayah.
Desa Bulu kini justru dianggap menjadi contoh bahwa program PTSL sebenarnya tetap bisa dijalankan sesuai regulasi tanpa membebani warga secara berlebihan.
Publik pun mulai mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap desa-desa lain yang menetapkan biaya jauh di atas ketentuan resmi.
Transparansi penggunaan anggaran, keterbukaan Pokmas, serta pengawasan dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dinilai penting agar program yang sejatinya pro-rakyat itu tidak berubah menjadi beban baru bagi masyarakat. (Gun)





