![]() |
| Jolowos Digelandang Polisi |
Magetan,beritagress.com,- Ada- ada saja ulah Jolowos ini. Pria warga Magetan (40) ini nyaru sebagai dukun dengan modus pengobatan namun endingnya pasiennya disetubuhi bahkan dijual lagi ke hidung belang.
Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini bermula di awal 2023. Saat itu suami LS (43) menderita sakit stroke dan membutuhkan pengobatan. Korban pun dikenalkan oleh tetangganya kepada tersangka KS alias Jolowos, warga Kecamatan Sidorejo, Magetan yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit secara nonmedis.
Jolowospun mendatangi rumah korban. Ia mulai melakukan pengobatan dengan pijat terhadap suami korban serta memberikan air doa sebagai bagian dari metode pengobatannya.
Karena sudah sering melakukan terapi penyembuhan Jolowos mulai membangun kepercayaan korban dengan berbagai klaim yang tidak masuk akal. Bahkan, ia mengaku memiliki kedudukan khusus secara spiritual. Setelah beberapa kali mengobati suami korban, tersangka mengaku Allah kedua dan utusan Allah yang diutus untuk menyembuhkan penyakit suami korban dan menghapus dosa-dosa korban.
Korban yang sudah terlanjur percaya kemudian mengikuti semua arahan pelaku. Tersangka memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjadikan hubungan badan sebagai syarat ritual pengobatan.
Parahnya lagi, pelaku sempat menyuruh korban untuk berhubungan badan dengan orang lain sebagai bagian dari ritual yang diklaim untuk penyembuhan. Namun, setelah sekian lama mengikuti semua permintaan tersangka, kondisi suami korban tak kunjung membaik.
Menyadari ditipu akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres Magetan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di sebuah jalan raya pada Selasa (31/3).
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada wartawan mengatakan bahwa Selain mencabuli istri pasien, ia ternyata juga menjual korban ke lelaki hidung belang.
“Menurut pengakuannya, ia melakukan seperti itu lebih dari lima kali sejak awal 2023,” terangnya.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendalami dugaan praktik perdagangan orang tersebut. Polisi terus menelusuri nominal transaksi serta kemungkinan adanya pelaku atau korban lain dalam jaringan ini.
“Terkait teman pelaku yang ditawari korban, kami masih mendalami berapa nominal transaksinya dan apakah ada korban lain yang terlibat,” jelasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman berat.(**)





