![]() |
| Kuasa hukum keluarga almarhumah Ibu Sulastri, Muhammad Ridlwan |
Magetan, beritagress.com-Kuasa hukum keluarga almarhumah Ibu Sulastri, Muhammad Ridlwan, resmi melaporkan dugaan pemalsuan dokumen serta penggunaan surat palsu ke Polres Magetan terkait peralihan hak atas sebidang tanah milik kliennya.
Laporan tersebut berawal dari terbitnya Akta Jual Beli (AJB) yang diduga menjadi dasar balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) dari semula atas nama Sulastri menjadi atas nama Budi Sucipto.
Muhammad Ridlwan mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, AJB itu disebut telah ditandatangani oleh Ibu Sulastri.
Namun setelah ditelusuri, AJB tersebut tercatat bertanggal 6 Agustus 2025, sedangkan Ibu Sulastri diketahui telah meninggal dunia pada 22 Juli 2025.
“Artinya, saat AJB itu dibuat, Ibu Sulastri sudah meninggal dunia. Secara hukum, seseorang yang telah meninggal tentu tidak mungkin melakukan tindakan hukum, termasuk menandatangani jual beli tanah,” ucap Ridlwan, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, justru dari AJB itulah sertipikat tanah yang semula atas nama Sulastri diduga dibalik nama menjadi atas nama Budi Sucipto. Proses tersebut, menurutnya, disebut diurus melalui Notaris/PPAT Mega Primatasatia.
Menurut keterangan keluarga, persoalan ini bermula dari hubungan utang piutang. Saat itu, almarhumah Ibu Sulastri meminjam uang sebesar Rp50 juta kepada Budi Sucipto dengan jaminan sertipikat tanah. Namun dari nilai pinjaman tersebut, terdapat potongan Rp10 juta, sehingga dana yang diterima hanya Rp40 juta.
Tak hanya itu, sertipikat yang dijaminkan saat itu masih berada di bank dan harus terlebih dahulu dilunasi sebesar Rp15 juta. Dengan demikian, uang yang secara riil diterima pihak Ibu Sulastri disebut hanya sekitar Rp25 juta.
“Jadi pinjaman tercatat Rp50 juta, tetapi uang yang diterima tidak utuh karena ada potongan dan pelunasan sertipikat di bank,” jelasnya.
Dalam perjalanannya, pihak Ibu Sulastri disebut telah melakukan pembayaran secara angsuran dengan jangka waktu satu tahun. Namun di tengah masa angsuran tersebut, Ibu Sulastri meninggal dunia.
Setelah keluarga berinisiatif menyelesaikan kewajiban dengan melakukan pelunasan, mereka justru dikejutkan dengan perubahan nominal utang. Nilai pinjaman awal yang semula Rp50 juta disebut meningkat menjadi Rp70 juta. Bahkan setelah ditambah bunga dan beban lain, total tagihan disebut mencapai Rp154 juta.
“Keluarga mempertanyakan dasar perhitungan tersebut. Karena pinjaman awal saja tidak diterima penuh, tetapi kemudian berkembang menjadi angka yang sangat besar,” kata Ridlwan.
Ia juga menambahkan, pada 29 Juli 2025 atau tujuh hari setelah meninggalnya Ibu Sulastri, pihak keluarga telah berupaya berkoordinasi dengan pihak pemberi pinjaman untuk melakukan pelunasan sesuai kesepakatan awal. Namun saat hendak menyelesaikan kewajiban itu, keluarga justru mengetahui bahwa SHM telah berpindah nama.
Menurut pihak keluarga, ahli waris tidak pernah melakukan pengalihan hak milik, tidak pernah menandatangani dokumen jual beli, maupun memberikan persetujuan atas transaksi tersebut. Karena itu, mereka menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum.
Atas dasar itu, keluarga melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Budi Sucipto ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri proses terbitnya AJB, peralihan nama sertipikat, serta seluruh rangkaian transaksi yang diduga merugikan ahli waris, agar kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terwujud.(Gun)





