![]() |
| Pemilik Tanah Menggugat Saat Memberikan Bukti Kemilikan Tanah |
Pacitan,beritagress,com, Polemik kepemilikan lahan objek wisata Goa Gong di Kabupaten Pacitan hingga kini belum pernah ada penyelesaian. Sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini melibatkan pemerintah daerah dan sejumlah warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Berdasarkan dokumen SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), lahan Goa Gong disebut merupakan milik almarhum Sukimin, warga Desa Bomo, Kecamatan Punung. Hak kepemilikan tersebut kini dilanjutkan oleh ahli warisnya, Keteni. Namun hingga saat ini, belum ada kesepakatan maupun inisiatif penyelesaian antara pihak Pemerintah Kabupaten Pacitan dengan keluarga ahli waris.
Keteni menyatakan bahwa selama lebih dari tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1996 hingga 2026, dirinya tidak pernah menerima kompensasi atas penggunaan lahan tersebut sebagai objek wisata yang dikelola pemerintah.
“Saya berharap wisata Goa Gong ditutup sementara sampai persoalan kepemilikan ini benar-benar selesai. Selama 32 tahun, saya tidak pernah menerima kompensasi apapun,” ujarnya.
Ia juga mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan sebesar Rp20 miliar. Nilai tersebut mencakup harga tanah seluas 3.569 meter persegi serta kompensasi atas pemanfaatan lahan selama bertahun-tahun.
Permasalahan tidak berhenti di situ. Selain lahan milik Sukimin, terdapat pula klaim dari warga lain bernama Sutikno, yang juga berasal dari Pacitan. Ia mengaku memiliki tanah seluas 211 meter persegi yang kini digunakan sebagai terminal utama Goa Gong.
Menurut keterangan, tanah tersebut diduga diambil secara sepihak oleh pemerintah daerah. Sertifikat atas lahan itu disebut telah diterbitkan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Sutikno diketahui membeli tanah tersebut dari Suwandi, warga Desa Bomo.
Suratmi mantan kades bomo yang menjabat saat itu selama tiga periode membenarkan adanya persoalan kepemilikan lahan tersebut. Ia yang pernah menjabat selama tiga periode menyatakan bahwa klaim dari kedua pihak memang memiliki dasar yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pacitan terkait langkah penyelesaian sengketa ini dan tidak menutup kemungkinan kasus ini akan di bawa ke Jakarta untuk ketemu dengan presiden prabowo guna mendapatkan solusi Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret guna menghindari konflik berkepanjangan serta menjaga keberlangsungan salah satu destinasi wisata unggulan di Pacitan tersebut. (Cak met)






