Satresnarkoba Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Kelas Jumbo

Barang Bukti Sabu Dalam Plastik klip Berat Masing-masing Sekitar 99 gram, da Satu Paket Kecil Seberat 3,68 gram. Total Keseluruhan Mencapai Kurang Lebih 301,37 gram Sabu. 

Ponorogo,beritagress.com,- Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menunjukkan taringnya. Dalam pree conference yang digelar Jumat (10/4/2026), Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto bersama Kasat Narkoba AKP Sahid mengungkap kasus narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti jumbo, mencapai lebih dari 300 gram.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Kipli pada 19 Maret 2026. Dari hasil interogasi, Kipli mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial INR alias Roni, warga Kota Madiun. Informasi itu menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Tak butuh waktu lama, pengembangan kasus berujung pada penggerebekan di rumah INR di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada Jumat dini hari, 3 April 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti mencengangkan. Empat paket sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing sekitar 99 gram, serta satu paket kecil seberat 3,68 gram. Total keseluruhan mencapai kurang lebih 301,37 gram sabu. Selain itu, turut diamankan 10 pack plastik klip kosong dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Ini bukan jumlah kecil. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram, potensi perputaran uang dari barang bukti ini bisa mencapai Rp390 juta,” ujar Kompol Try Widyanto.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa jika satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh lima orang, maka barang bukti yang disita berpotensi merusak ribuan jiwa. “Ini yang kita cegah. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, INR mengakui telah menjual sabu kepada Kipli pada 10 Maret 2026. Polisi menduga INR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang kini masih terus didalami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih mengintai, bahkan hingga ke wilayah yang selama ini dianggap relatif aman. Polisi memastikan akan terus memburu jaringan di atasnya.

“Tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas AKP Sahid.
(Yogie)

COMMENTS

UTAMA

Nama

.,4,. Industri,5,. Olahraga,2,.Gubernur Suryo,1,Aspirasi,2,Berita,69,Berita .,98,Berita krimina,2,Berita kriminal,97,Berita kriminal.,6,Berita Parlemen,29,Berita Pemilu,6,Berita Politik,24,Berita Politik.,36,Berita.,23,Birokras.,1,Birokrasi,29,Birokrasi.,6,Bisnis,9,Budaya,28,Budaya.,4,Calendar of Event,1,Demokrai,1,Demokrasi,9,Demokrasi.,17,DPR-RI,1,DPRD Jatim,1,Edukasi,25,Edukasi.,43,Edukasi. Peternak,2,Edukasi. Peternak.,5,Ekonomi,22,Ekonomi dan Bisnis,7,Ekonomi dan Bisnis.,22,Ekraf,1,Hari Pers Nasional,3,Hiburan,1,Hiburan.,7,Hukum,13,Hukum & Krimina,1,Hukum & Kriminal,61,Hukum & Kriminal.,19,Hukum dan Kriminal,7,Hukum dan Kriminal.,1,Hukum kriminal,2,Hukum.,1,Infrastruktur.,1,Inovasi,1,Inovasi.,5,Inspirasi,1,Investasi,1,Kabar Desa,17,Kabar pemilu,3,Kebangsaan,1,Kebudayaan,1,Kebudayaan.,8,Kemendikdasmen,1,Kesehatan,33,Kesehatan.,33,Ketahanan pangan,3,Kreminal,2,Kriminal,39,Kriminal.,1,Kuliner,6,Layanan,4,Legislatif,5,Magetan,19,MBG,1,Musik,1,Olahraga,9,Olahraga.,7,Opini,7,Paripurna. DPRD Magetan,2,Pariwara,11,Pariwisata,14,Parlemen,8,pemeliharaanjalan.,2,Pemerintahan,39,Pemerintahan.,44,Pemilu,2,penanganan banjir,2,Pendidikan,24,Pendidikan.,39,Perbankan,1,Perdagangan,2,Perijinan,1,Perikanan,2,Perisriwa,24,Peristiwa,421,Peristiwa Pemilu,6,Peristiwa Pemilu.,3,Peristiwa Politik,14,Peristiwa Politik.,7,Peristiwa Politik. Industri,1,Peristiwa.,17,Pertanian,8,Politik,29,Politik.,3,Produk,1,Profil,1,promosi,1,Publik,1,Riyono Caping,1,Rohani,1,Sambang Desa,29,Sambang Deso,1,Sejarah Budaya,1,Seni Budaya,8,Seni Budaya.,8,Seputar Keagamaan,23,Serba Serbi,8,Sosial,13,Sosial.,18,sosialisasi,1,Sport,1,SPPG,1,Transportasi,1,UMKM,3,Wisata,11,Wisata Budaya,12,Wisata Budaya.,1,Wisata.,3,
ltr
item
beritagress.com: Satresnarkoba Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Kelas Jumbo
Satresnarkoba Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Kelas Jumbo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK47yhpAlDmqSrzoD42e8EXxaD-Fii8fwuSNCdNh0mJPxov4vZ57KgC3HNR6Nz9oeE0JTBRdPMezu4BLxSeYXenrdrtXnEFa1jZhoQo5PP7BEtcwJoiPo88fKnj9WuBkJxFnO0Q3vlS2EBN-HvgCvWT8sGFyqxqCZIkmVn0EdPP1QfxseO50pMFcCANfhw/w640-h482/1001098280.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiK47yhpAlDmqSrzoD42e8EXxaD-Fii8fwuSNCdNh0mJPxov4vZ57KgC3HNR6Nz9oeE0JTBRdPMezu4BLxSeYXenrdrtXnEFa1jZhoQo5PP7BEtcwJoiPo88fKnj9WuBkJxFnO0Q3vlS2EBN-HvgCvWT8sGFyqxqCZIkmVn0EdPP1QfxseO50pMFcCANfhw/s72-w640-c-h482/1001098280.jpg
beritagress.com
https://www.beritagress.com/2026/04/satresnarkoba-polres-ponorogo-bongkar.html
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/2026/04/satresnarkoba-polres-ponorogo-bongkar.html
true
2254082494920878739
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy