![]() |
| Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ngawi |
Ngawi,beritagress.com, – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) dari Dinas Pertanian yang bersumber dari alokasi 20% Dana Desa di Desa Gandong, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, menjadi sorotan.
Pasalnya, program yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wahana Karya Lestari tersebut diduga mengalami kerugian setelah ternak sapi yang dibeli justru dijual kembali dengan harga lebih rendah.
Berdasarkan informasi, pengadaan sapi dalam program tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp122.500.000. Namun, saat dijual, hasil yang diperoleh hanya sekitar Rp111.500.000, sehingga terdapat selisih kerugian sekitar Rp11.000.000.
Dalam pelaksanaannya, disebutkan bahwa terdapat ketentuan atau aturan di mana ternak sapi tersebut harus dijual dalam jangka waktu sekitar tiga bulan. Namun, hal ini menuai sorotan karena dinilai tidak logis oleh sejumlah pihak, mengingat masa pemeliharaan sapi selama tiga bulan umumnya belum cukup untuk menghasilkan keuntungan yang signifikan, terlebih jika memperhitungkan biaya pakan dan perawatan.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan keputusan penjualan tersebut, mengingat program ketahanan pangan seharusnya berorientasi pada pengembangan dan keberlanjutan, bukan justru mengalami kerugian dalam waktu singkat.
Endang Lestari Ningsih selaku Ketua BUMDes Wahana Karya Lestari berdalih bahwa penjualan dilakukan karena kondisi usaha yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.
“Memang benar sapi tersebut dijual, karena dalam perjalanannya mengalami kerugian. Selain itu, kami juga mengikuti ketentuan bahwa dalam waktu tiga bulan ternak harus sudah dijual. Daripada kerugian semakin besar, akhirnya diputuskan untuk dijual,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, yang menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan program Ketapang harus menjual ternak dalam waktu tiga bulan.
“Tidak benar jika program ketahanan pangan harus dijual dalam waktu tiga bulan. Pengelolaan program seharusnya menyesuaikan dengan kondisi usaha dan perencanaan yang matang agar memberikan manfaat, bukan justru merugi,” tegasnya.
Meski demikian, keputusan penjualan tersebut tetap memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait mekanisme pengambilan keputusan dan transparansi pengelolaan dana.
Warga berharap ada penjelasan lebih rinci, termasuk dasar aturan penjualan dalam tiga bulan tersebut, apakah telah melalui kajian teknis, serta bagaimana pertanggungjawaban hasil penjualan kepada masyarakat.
Perlu diketahui, program Ketapang yang didanai dari Dana Desa sejatinya bertujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan ketahanan pangan di tingkat desa. Oleh karena itu, pengelolaan yang transparan dan akuntabel menjadi hal yang sangat penting agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh masyarakat.(bm)





