![]() |
| Pemaparan Fraksi Gerindra dalam Paripurna DPRD Magetan |
Magetan, beritagress.com-Delapan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pihak eksekutif ke tahap berikutnya. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi yang digelar pada Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari proses legislasi menuju penetapan peraturan daerah.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan, masukan, dan dukungan terhadap substansi Raperda. Salah satu sorotan datang dari Fraksi Partai Gerindra yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam menghadapi perkembangan toko modern berjejaring.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Magetan, Andri Ansori, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kebijakan moratorium izin toko modern berjejaring yang telah diberlakukan sejak akhir tahun 2018. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pasar tradisional dan pelaku UMKM agar tidak semakin tergerus oleh ekspansi ritel modern.
“Kebijakan moratorium ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dan pasar tradisional agar tetap bisa bersaing,” ujarnya dalam forum paripurna.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti perlunya pembatasan izin baru bagi toko modern serta pengaturan jam operasional yang lebih jelas, yakni mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha modern dan tradisional, sekaligus mendukung program pemerintah daerah.
Tak hanya itu, Fraksi Gerindra turut mengaitkan kebijakan tersebut dengan program KDMP (Kawasan Desa Mandiri Pangan) yang saat ini tengah dikembangkan di seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Magetan. Program tersebut diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat lokal serta mampu mengurangi kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Dalam upaya memperkuat keberpihakan terhadap UMKM, Fraksi Gerindra juga mendorong agar setiap pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan ruang khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Minimal 30 persen dari total area pusat perbelanjaan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai ruang promosi produk lokal, sehingga UMKM memiliki akses pasar yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Pusat perbelanjaan harus memberi ruang bagi UMKM. Setidaknya 30 persen dari luas areal bisa dimanfaatkan untuk promosi produk lokal,” tegas Andri.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Kabupaten Magetan untuk melakukan evaluasi dan optimalisasi terhadap sarana rumah promosi yang selama ini dinilai belum dikelola secara maksimal. Kejelasan pengelolaan dinilai penting agar fasilitas tersebut benar-benar berfungsi sebagai etalase produk unggulan UMKM Magetan.
Sementara itu, terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, fraksi-fraksi DPRD pada prinsipnya juga memberikan dukungan dengan catatan agar implementasinya nanti benar-benar memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pimpinan Rapat Paripurna, Suyatno, menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum fraksi yang telah disampaikan akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan Raperda. Ia menilai masukan yang diberikan bersifat konstruktif dan menunjukkan optimisme terhadap penyusunan regulasi yang berkualitas.
“Seluruh pandangan fraksi menjadi acuan penting dalam pembahasan berikutnya. Masukan yang disampaikan sangat konstruktif dan menunjukkan semangat bersama untuk menghasilkan regulasi yang baik,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Magetan, Nanik Sumantri, bersama jajaran eksekutif lainnya. Kehadiran pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memastikan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Dengan berlanjutnya pembahasan dua Raperda ini, diharapkan Kabupaten Magetan segera memiliki regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. (Gun)





