![]() |
| Ilustrasi gambar |
Magetan, beritagress.com-Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) terus mendorong peningkatan kewaspadaan terhadap kondisi fisik bangunan sekolah, khususnya di tengah intensitas hujan yang masih cukup tinggi.
Salah satu langkah yang ditekankan adalah pentingnya pembaruan data secara berkala melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) oleh seluruh pengelola satuan pendidikan, Senin (13/4/2026).
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Magetan, Irawan, menegaskan bahwa pembaruan data tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi langkah awal dalam mendeteksi potensi kerusakan bangunan sejak dini. Dengan data yang akurat dan terkini, pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah mitigasi sebelum kerusakan berkembang menjadi lebih parah dan membahayakan keselamatan siswa maupun tenaga pendidik.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem Dapodik terdapat tiga komponen utama yang harus diperbarui secara rutin, yakni data sarana dan prasarana (sarpras), data siswa, serta data guru. Namun demikian, pada kondisi saat ini, perhatian utama difokuskan pada aspek sarpras.
Hal ini dikarenakan faktor cuaca, terutama musim penghujan, yang berpotensi mempercepat kerusakan fisik bangunan sekolah.
“Di Dapodik itu ada tiga komponen utama, yakni sarpras, siswa, dan guru. Semuanya harus diperbarui. Namun yang paling penting saat ini adalah sarpras, karena kita sedang berada di musim penghujan. Perlu dipastikan kondisi bangunan, apakah tingkat kerusakannya membahayakan atau tidak,” ucap Irawan.
![]() |
| Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Magetan, Irawan |
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya mendorong sekolah untuk tidak menunda pelaporan kondisi bangunan. Semakin cepat data diperbarui, semakin cepat pula pemerintah dapat melakukan pemetaan kebutuhan penanganan, baik untuk perbaikan ringan, sedang, maupun berat.
Untuk kerusakan kategori ringan, Dikpora Magetan memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan secara mandiri. Perbaikan tersebut dapat dianggarkan melalui dana pemeliharaan rutin yang dimiliki sekolah, sehingga kerusakan tidak berkembang menjadi lebih serius.
“Kalau kerusakan ringan, kami serahkan kepada pihak sekolah untuk melakukan pemeliharaan. Itu bisa dianggarkan secara mandiri. Namun jika kerusakannya sudah masuk kategori sedang hingga berat, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk penanganan kerusakan sedang dan berat, pemerintah akan mengupayakan berbagai sumber pendanaan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, upaya peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan juga terus dilakukan melalui program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Pada tahun sebelumnya, yakni 2025, sebanyak 14 Sekolah Dasar (SD) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan telah menerima program revitalisasi.
Sementara untuk tahun 2026, Dikpora Magetan telah mengusulkan sejumlah sekolah untuk mendapatkan program serupa. Irawan menyebutkan bahwa berdasarkan data awal, terdapat sekitar 25 SD dan 15 SMP yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan revitalisasi dari kementerian terkait.
“Tahun 2026 ini, kami berharap ada sekitar 25 SD dan 15 SMP yang mendapatkan program revitalisasi dari pemerintah pusat. Namun ini masih sebatas data usulan prioritas, sehingga kami masih menunggu keputusan dan tindak lanjut dari kementerian,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Dikpora Magetan berharap kondisi sarana dan prasarana pendidikan di wilayahnya tetap terjaga dengan baik, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah. (Gun)
Untuk kerusakan kategori ringan, Dikpora Magetan memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan secara mandiri. Perbaikan tersebut dapat dianggarkan melalui dana pemeliharaan rutin yang dimiliki sekolah, sehingga kerusakan tidak berkembang menjadi lebih serius.
“Kalau kerusakan ringan, kami serahkan kepada pihak sekolah untuk melakukan pemeliharaan. Itu bisa dianggarkan secara mandiri. Namun jika kerusakannya sudah masuk kategori sedang hingga berat, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk penanganan kerusakan sedang dan berat, pemerintah akan mengupayakan berbagai sumber pendanaan, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, upaya peningkatan kualitas infrastruktur pendidikan juga terus dilakukan melalui program revitalisasi sekolah yang bersumber dari pemerintah pusat. Pada tahun sebelumnya, yakni 2025, sebanyak 14 Sekolah Dasar (SD) dan dua Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Magetan telah menerima program revitalisasi.
Sementara untuk tahun 2026, Dikpora Magetan telah mengusulkan sejumlah sekolah untuk mendapatkan program serupa. Irawan menyebutkan bahwa berdasarkan data awal, terdapat sekitar 25 SD dan 15 SMP yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan revitalisasi dari kementerian terkait.
“Tahun 2026 ini, kami berharap ada sekitar 25 SD dan 15 SMP yang mendapatkan program revitalisasi dari pemerintah pusat. Namun ini masih sebatas data usulan prioritas, sehingga kami masih menunggu keputusan dan tindak lanjut dari kementerian,” pungkasnya.
Melalui langkah-langkah tersebut, Dikpora Magetan berharap kondisi sarana dan prasarana pendidikan di wilayahnya tetap terjaga dengan baik, sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah. (Gun)






