![]() |
| Kapolres Magetan AKBP. Raden Erik |
Magetan, beritagress.com-Pengembangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polres Magetan justru mengungkap temuan baru terkait dugaan peredaran uang palsu.
Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial STK alias L yang kedapatan menyimpan uang diduga palsu senilai Rp4.600.000.
Kapolres Magetan, Raden Erik, menjelaskan bahwa temuan tersebut berawal saat anggota melakukan pengembangan perkara penggelapan.
“Bahwa pada saat melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan, petugas mengamankan tersangka STK alias L. Selanjutnya telah dilakukan penggeledahan pada badan maupun pakaian tersangka dan petugas menemukan uang yang diduga palsu sejumlah Rp4.600.000 dengan pecahan seratus ribuan,” terang AKBP. Raden Erik saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026)
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D yang beralamat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Tersangka menjelaskan bahwa dirinya membeli uang palsu tersebut seharga Rp1.500.000 dan mendapatkan uang palsu sebesar Rp5.000.000 dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 50 lembar,” lanjutnya.
Dari jumlah tersebut, tersangka diketahui telah membelanjakan sebagian uang palsu, yakni sebesar Rp400.000 di wilayah hukum Bojonegoro. Sementara sisanya berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu ini, termasuk menelusuri pihak yang diduga sebagai pemasok,” tegas Kapolres Magetan.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan apabila menemukan uang yang diduga palsu.
(Gun)





