Magetan, beritagress.com-DPRD Kabupaten Magetan segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi pembangunan daerah, yakni Raperda tentang Penataan Pasar Tradisional hingga Toko Modern serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Ketua DPRD Magetan, Suratno, mengatakan bahwa raperda pertama difokuskan pada penataan sistem perdagangan di daerah, mulai dari pasar tradisional hingga toko modern dan swalayan.
Regulasi ini disiapkan untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih tertib sekaligus menjawab berbagai aspirasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Raperda ini mengatur penataan pasar yang mencakup pasar tradisional sampai toko modern dan swalayan. Tujuannya agar sistem perdagangan di Magetan lebih tertib dan bisa mengakomodasi berbagai keluhan masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Suratno usai Rapat Paripurna, Senin (9/3/2026)
Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah menerima banyak aspirasi dari para pedagang pasar tradisional. Mereka mengeluhkan kondisi pasar yang dinilai masih semrawut, serta persaingan dengan toko modern yang lokasinya berdekatan dengan pasar tradisional.
Menurutnya, melalui regulasi tersebut diharapkan tercipta keseimbangan antara keberadaan pasar tradisional dengan toko modern, sehingga keduanya dapat berkembang tanpa saling merugikan.
Selain itu, DPRD Magetan juga akan membahas raperda kedua yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik. Regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan air limbah domestik sangat penting agar kualitas lingkungan tetap terjaga dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Suratno menegaskan, kedua raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan di Kabupaten Magetan.
Ke depan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan akan menyusun peraturan daerah tersebut secara kolaboratif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pembahasan dan penyusunan perda akan dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Magetan,” pungkasnya.
(Gun)
Menurutnya, melalui regulasi tersebut diharapkan tercipta keseimbangan antara keberadaan pasar tradisional dengan toko modern, sehingga keduanya dapat berkembang tanpa saling merugikan.
Selain itu, DPRD Magetan juga akan membahas raperda kedua yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah domestik. Regulasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
“Pengelolaan air limbah domestik sangat penting agar kualitas lingkungan tetap terjaga dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Suratno menegaskan, kedua raperda tersebut memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan di Kabupaten Magetan.
Ke depan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Magetan akan menyusun peraturan daerah tersebut secara kolaboratif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pembahasan dan penyusunan perda akan dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat Magetan,” pungkasnya.
(Gun)






