![]() |
| Baru Tiga jam Keluar Penjara, MBF Ditangkap Polisi Lagi |
Ponorogo,beritagress.com,-Emang terlalu pemuda asal Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo ini. Belum sempat menghirup segarnya udara bebas dari pengapnya jeruji penjara, Sudah ketangkap lagi dan masuk penjara lagi.
Sebut saja MBF (20), warga Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorejo karena terbukti melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya sendiri, Sugito (56), pada Senin (12/1/2026).
Aksi nekad pemuda tersebut terungkap setelah Sugito mengecek aplikasi cctv dirumahnya melalui aplikasi ponselnya.
Kecurigaan Sugito yang saat itu berada di luar rumah yang selalu bawa ponsel membuka aplikasi cctv miliknya mendapati seorang yang masuk ke dalam rumahnya. Ia pun bergegas pulang untuk memastikan kondisi rumah.
Sesampainya di rumah Sugito mendapati bagian genteng ruang belakang dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah uang tunai yang disimpan di dalam almari kamar utama dan kamar anaknya telah raib. Selain itu, dua gelang emas seberat 17 gram milik istri korban juga hilang digondol pelaku.
Atas peristiwa tersebut Sugito langsung lapor polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas identitas pelaku, petugas berhasil mengamankan tersangka MBF beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Ponorogo melalui Kapolsek Sukorejo, IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan merusak bagian atap.
Ironisnya, tersangka diketahui baru keluar dari penjara sekitar pukul 09.00 WIB, dan kembali diamankan polisi sekitar pukul 13.00 WIB di hari yang sama.
“Berbekal rekaman CCTV dari rumah korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2.665.000, perhiasan, serta beberapa potong pakaian dan tas yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar IPTU Agus.
Ia juga mengapresiasi langkah korban yang memasang perangkat keamanan mandiri di rumahnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan jika memungkinkan memasang CCTV di titik-titik rawan. Hal ini sangat efektif untuk memantau situasi keamanan lingkungan secara real-time. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang disita, Uang tunai Rp 2.665.000, 1 tas selempang hitam merek “LIVE, S”, 2 celana jeans (biru muda dan abu-abu), 2 kaos oblong (hitam dan motif Reog), Rekaman CCTV saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan MBF mendekam lagi di sel guna penyelidikan lebih lanjut .(Yogie)





