Magetan, beritagress.com-Pada beberapa Bulan lalu, Selasa (23/9/2025). Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Hukum Setdakab Magetan berikan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman.
Kegiatan sosialisasi yang di Warung Jati Jl Raya Sarangan Plaosan KM.8 Desa Getasanyar Kecamatan Sidorejo Kabupaten Magetan ini dihadiri oleh masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
Dalam acara ini, para peserta diberikan penjelasan tentang isi dan tujuan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024, serta bagaimana implementasinya dalam penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magetan, Arief Rahman, S.H., M.H.,menyatakan, bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman.
"Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup," kata Arief, Senin (15/12/2025)
Lebih lanjut, Dalam sosialisasi ini ada beberapa peran penting yang harus disampaikan oleh jajaran Pemerintah Daerah dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman.
"Seperti, Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penyerahan Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Peran Pemerintah Daerah dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Pemaparan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman ke Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, serta Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman,"ungkapnya
Selain itu, Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahu 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024, serta dapat meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan hidup di Kabupaten Magetan."akhirnya
"Seperti, Peran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam Penyerahan Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Peran Pemerintah Daerah dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman, Pemaparan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman ke Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, serta Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman,"ungkapnya
Selain itu, Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) sebagai sarana penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahu 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Pemukiman.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi peraturan ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024, serta dapat meningkatkan kualitas hidup dan lingkungan hidup di Kabupaten Magetan."akhirnya
(Gun)






