![]() |
| Tersangka M (55) Digelandang Polisi Polres Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- Sebut Saja M (55) Pria asal Ponorogo tega setubuhi bocah yang masih umur tujuh tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarga serta Tantenya .Dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian resort Ponorogo.
Tersangka M ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 14 November 2025.
Kompol Ari Bayu Aji Wakapolres mengatakan ,Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi dengan membelikan jajan dan memberinya uang kepada korban, Selasa ( 25/11)
“Untuk melancarkan persetubuhan, tersangka menjanjikan dan memberikan korban uang serta jajanan. Pemberian uang terakhir diketahui sebesar Rp7.000,” imbuhnya.
Masih menurut Wakapolres, tersangka juga sering mengajak korban untuk nonton video YouTube, kemudian tersangka melepas pakaian korban (rok dan celana dalam) dan pakaiannya sendiri. Setelah itu, korban disuruh memegang kemaluan tersangka,lalu tersangka menyuruh korban tidur di atas kasur, dan memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong celana dalam dan satu potong kaos dalam, satu buah seprai, satu potong celana pendek, satu potong celana pendek warna cokelat, satu potong kaos lengan pendek warna biru, satu potong kaos lengan pendek warna merah, dan satu potong celana dalam warna cokelat.
Untuk mempertanggung jawabkan kelakuannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Pelaku terancam pdana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Yogie)





