Pacitan,beritagress.com– Kantor sekretariat KONI Kabupaten Pacitan mendadak gaduh setelah Danur Suprapto salah satu bakal calon Ketua KONI Pacitan datang ke sekretariat KONI protes dan resmi melayangkan surat keberatan.
Danur menyebut, Surat Keputusan KONI Pacitan Nomor 426/72/ Rakerkab 601.1/2024 dinilai merugikan dirinya baik secara materiil maupun inmateriil serta menghambat haknya sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam memajukan dunia olahraga di Pacitan..
Danur datang langsung ke kantor KONI Pacitan untuk menyerahkan surat keberatan tersebut.
Tidak itu saja, Keputusan protes Danur juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, bahkan sampai ke Presiden Republik Indonesia tertanggal Jumat (14/11/2025)
Menurut Danur, keputusan tersebut dianggap mencederai ketentuan Pasal 4 terkait persyaratan calon ketua umum, khususnya kategori persyaratan wajib. Ia menilai tidak ada satu pun ayat yang menyebut calon ketua umum harus memperoleh minimal tujuh dukungan cabang olahraga sebagai syarat pencalonan.
"Tidak ada aturan yang menyatakan calon ketua umum harus mendapat sekurang-kurangnya tujuh dukungan cabang olahraga. Ini jelas menyalahi ketentuan yang ada,” tegasnya.
Danur menambahkan, pihaknya merasa dirugikan sebagai hak anak bangsa untuk ikut memajukan KONI, khususnya dalam bidang olahraga.
"Dengan ketentuan itu, jelas kami dirugikan baik secara materiil dan immateriil,” ujar Danur.
Dalam surat keberatannya, Danur mengajukan dua tuntutan utama kepada KONI Pacitan, yakni:
1. Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan KONI Nomor 426.
2. Menetapkan pencabutan poin 5 dalam lampiran keputusan nomor 426 selambat-lambatnya pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB.
Sementara itu pihak KONI sampai saat ini belum memberikan jawaban resmi terkait persoalan itu.
" Saya berharap KONI Pacitan segera menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka dan profesional demi menjaga marwah organisasi olahraga di tingkat daerah Khususnya kota Pacitan yang kita cintai ini " pungkas Danur (Yogie)





