Madiun,beritagress.com,-
Baru-baru ini, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus kriminal menonjol, yakni penipuan dana talangan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Kasus penipuan dan penggelapan itu terungkap setelah korban berinisial F.K. (30), warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, mengalami kerugian sebesar Rp50.500.000.
Peristiwa terjadi pada 3–7 September 2025 di area parkir SD Mitra Harapan, Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah bersama Kasat Reskrim Polres Madiun Kota memaparkan hasil penyelidikan tersebut kepada awak media pada Senin (20/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tergiur dengan tawaran kerja sama dana talangan untuk kebutuhan take over penebusan BPKB kendaraan bermotor.
Tersangka menjanjikan pengembalian dana dalam waktu 5 hingga 14 hari dengan imbal hasil 5–10 persen.
Namun, setelah korban melakukan tiga kali transfer ke rekening BCA milik tersangka dengan total Rp50.500.000, uang tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen ppercakapan WhatsApp, bukti transfer, surat pernyataan, serta satu unit iPhone 8 Plus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk tawaran investasi atau kerja sama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Polres Madiun Kota akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak mudah tergiur janji investasi cepat untung,” tegasnya.
(Gj/Yogie)





