Ditinggal Ibadah,Rumah Warga Jatisrono Diobok- Obok Maling. Polisi Gerak Cepat Dan Ciduk 4 Tersangka

Dua Tersangka Maling Diinterogasi Polisi Polres Wonogiri

Wonogiri –beritagress.com,- Polres Wonogiri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui kerja cepat dan terukur, jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Agus Sunarno, SE, warga Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. 

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin malam (8/9/2025) dan baru di laporkan pada Rabu (1/10/2025). 

“Korban saat itu baru kembali dari beribadah sekitar pukul 20.30 WIB, mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis. Almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang,” terang AKP Anom.

Barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting, 2 unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, 1 unit TV merk TCL 43 inci, serta jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta.

Berkat pemeriksaan saksi, serta serangkaian penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Rabu (1/10/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33) keduanya merupakan warga Mranggen, Demak. Selain keduanya Polisi juga berhasil mengamankan Gunawan (38), warga Karangdowo, Klaten Muhammad Riki (21), warga Wonosari, Klaten. 

Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

AKP Anom menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Para tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polres Wonogiri selalu hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas. Sinergi dan kecepatan bertindak menjadi kunci utama dalam menjaga kondusifitas wilayah hukum Wonogiri. (Hargo)

COMMENTS

UTAMA

Nama

.,4,. Industri,4,. Olahraga,2,.Gubernur Suryo,1,Aspirasi,2,Berita,69,Berita .,98,Berita krimina,2,Berita kriminal,91,Berita kriminal.,6,Berita Parlemen,29,Berita Pemilu,6,Berita Politik,24,Berita Politik.,33,Berita.,23,Birokras.,1,Birokrasi,29,Birokrasi.,6,Bisnis,9,Budaya,28,Budaya.,4,Calendar of Event,1,Demokrai,1,Demokrasi,9,Demokrasi.,17,DPR-RI,1,DPRD Jatim,1,Edukasi,25,Edukasi.,41,Edukasi. Peternak,2,Edukasi. Peternak.,4,Ekonomi,20,Ekonomi dan Bisnis,7,Ekonomi dan Bisnis.,19,Ekraf,1,Hari Pers Nasional,3,Hiburan,1,Hiburan.,7,Hukum,12,Hukum & Krimina,1,Hukum & Kriminal,61,Hukum & Kriminal.,14,Hukum dan Kriminal,7,Hukum dan Kriminal.,1,Hukum kriminal,2,Hukum.,1,Infrastruktur.,1,Inovasi,1,Inovasi.,5,Investasi,1,Kabar Desa,17,Kabar pemilu,3,Kebangsaan,1,Kebudayaan,1,Kebudayaan.,8,Kemendikdasmen,1,Kesehatan,33,Kesehatan.,29,Ketahanan pangan,2,Kreminal,2,Kriminal,39,Kriminal.,1,Kuliner,6,Layanan,4,Legislatif,4,Magetan,12,MBG,1,Musik,1,Olahraga,9,Olahraga.,7,Opini,1,Paripurna. DPRD Magetan,1,Pariwara,7,Pariwisata,13,Parlemen,8,pemeliharaanjalan.,2,Pemerintahan,39,Pemerintahan.,39,Pemilu,2,Pendidikan,24,Pendidikan.,35,Perbankan,1,Perdagangan,2,Perijinan,1,Perisriwa,19,Peristiwa,391,Peristiwa Pemilu,6,Peristiwa Pemilu.,3,Peristiwa Politik,14,Peristiwa Politik.,7,Peristiwa Politik. Industri,1,Peristiwa.,17,Pertanian,6,Politik,28,Politik.,3,Produk,1,promosi,1,Publik,1,Riyono Caping,1,Rohani,1,Sambang Desa,29,Sambang Deso,1,Sejarah Budaya,1,Seni Budaya,8,Seni Budaya.,8,Seputar Keagamaan,19,Serba Serbi,8,Sosial,13,Sosial.,13,Sport,1,SPPG,1,Transportasi,1,UMKM,3,Wisata,11,Wisata Budaya,12,Wisata Budaya.,1,Wisata.,3,
ltr
item
beritagress.com: Ditinggal Ibadah,Rumah Warga Jatisrono Diobok- Obok Maling. Polisi Gerak Cepat Dan Ciduk 4 Tersangka
Ditinggal Ibadah,Rumah Warga Jatisrono Diobok- Obok Maling. Polisi Gerak Cepat Dan Ciduk 4 Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiWMFBV-FCv0D6Xi8kdeEFVnqoeTlqmjWA4qtC3L5K3Z1bizV0qCp2i2WKVO4eB3zS93Ej_iM5zOcyljvQkNo926H33smZjum1m7UkIxVhvp3HSShmEHifEAEHakKO1wPUiCpX4w9I8CYbOB4bDBktDUGoviaJK756sQnXna8IBylPCheZQU_BEU23F_8G/w640-h416/1000772150.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgiWMFBV-FCv0D6Xi8kdeEFVnqoeTlqmjWA4qtC3L5K3Z1bizV0qCp2i2WKVO4eB3zS93Ej_iM5zOcyljvQkNo926H33smZjum1m7UkIxVhvp3HSShmEHifEAEHakKO1wPUiCpX4w9I8CYbOB4bDBktDUGoviaJK756sQnXna8IBylPCheZQU_BEU23F_8G/s72-w640-c-h416/1000772150.jpg
beritagress.com
https://www.beritagress.com/2025/10/ditinggal-ibadahrumah-warga-jatisrono.html
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/2025/10/ditinggal-ibadahrumah-warga-jatisrono.html
true
2254082494920878739
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy