Atas kejadian tersebut, mengakibatkan 2 (dua) unit
kendaraan Elf milik Isworo Purwanto, dan Fathur Rokhim yang merupakan klien dari Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia, Gunadi, S.H mengalami kerusakan akibat terpemper.
Dikatakan Gunadi, Pihaknya akan melayangkan Somasi pertamanya ke pihak Cabang BRI Magetan, fakta adanya korban luka dalam peristiwa kecelakaan tersebut semakin
mempertegas bahwa perbuatan dari Pihak Bank BRI Magetan tidak hanya menimbulkan kerugian perdata, namun juga berimplikasi pidana, sehingga seharusnya pihak BRI Cabang Magetan menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi kepada korban yakni klien nya.
"Dengan demikian, BRI Cabang Magetan sebagai institusi yang menggunakan kendaraan serta pemberi kerja dari pegawai yang bersangkutan, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Klien kami,"ucap Gunadi, Kamis (2/10/2025).
Dijelaskan oleh Gunadi, bahwa pada hari Sabtu, 27 September 2025, telah dilakukan pertemuan dan negosiasi
langsung antara dirinya selaku kuasa hukum, para pemberi kuasa dengan ketiga pegawai BRI Magetan yang menumpangi kendaraan tersebut di Kantor BRI Cabang Magetan.
"Pada awalnya klien kami menghendaki perbaikan kendaraan tersebut di bengkel karoseri Adi Putro Malang sesuai dengan asal karoseri kendaraan tersebut dengan rincian biaya kurang lebih Rp. 80.000.000,-, namun pada pertemuan mediasi pertama Bank BRI Magetan menyatakan bersedia memperbaiki kendaraan tersebut, jika perbaikan dilakukan di bengkel pilihan dari pihak bank BRI Cabang Magetan dan dengan keringanan biaya,"bebernya
Lebih lanjut, menanggapi hal tersebut klien nya juga telah memberikan opsi untuk memasukkan kendaraan tersebut ke bengkel karoseri Gunung Mas Madiun dengan rincian biaya kurang lebih Rp. 50.000.000,-. Akan tetapi opsi dari klien tersebut tetap ditolak oleh pihak BRI Cabang Magetan, pihaknya tetap bersikukuh perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel pilihannya. Sehingga sampai saat ini, pihak BRI Cabang Magetan tetap tidak memberikan kepastian penyelesaian yang diharapkan sang klien.
"Perbuatan pegawai BRI Cabang Magetan tersebut, juga telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, kami memberikan waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak pihak BRI cabang Magetan menerima somasi ini, Apabila pihak BRI tidak memenuhi harapan klien kami, maka kami akan melanjutkan permasalahan ini melalui gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Magetan,"tutupnya (Gun)





