![]() |
| Setuju, Salah Satu Sopir Menandatangani Persyaratan Hasil Audensi |
Ponorogo,beritagress.com,- Setelah melalui audensi di di balai desa Ngrupit Jenangan, Warga dari empat desa ( Desa ( Desa Ngrupit,Sedah,Sraten dan Desa Semanding ) mengatasnamakan Forum komunikasi Peduli Dalan Alus mengeluarkan aturan kepada para sopir truk dan pengusaha tambang yang melintas jalan ke empat desa tersebut. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kondisi jalan yang baru saja diperbaiki agar terjaga baik dan tidak rusak, Rabu( 10/9)
Dalam audensi tersebut dihadiri perwakilan sopir tambang,pelaku tambang serta warga perwakilan dari keempat desa tersebut,Dishub,Polres hingga perangkat desa dari empat desa.
Hasil audensi menerbitkan 10 point syarat bagi sopir atau kendaraan dump trek yang melintas dijalan raya Ngrupit ,Sedah,Sraten dan Semanding.
Adapun isi syarat tersebut adalah :
Truk boleh melintas mulai07 sampai pukul 17.00 wib, truck tidak boleh konvoi min jarak 50 meter,Jumat aktivitas truk berhenti saat sholat jumat,hari Minggu libur, kondisi harus diterpal,tidak boleh ugal-ugalan.
Ketua Paguyuban Forum komunikasi Peduli Dalan Alus Aang Pariyanto atau biasa disebut Anom mengatakan.Ini sudah sepakat semua" Jika ada yang melanggar ya kita ingatkan, tapi jika berkali- kali tidak diindahkan ,ya kita beri sanksi" jelasnya
Sementara itu menurut salah satu sopir Subawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya sangat setuju demi kebaikan bersama (Yogie)





