Magetan, beritagress.com-Kontroversi permasalahan kompensasi untuk warga terdampak dari penambang dari PT. Budi Trijaya Sentosa yang berlokasi di Dusun Selawe, Desa Taji, Kecamatan Karas, Magetan menjadi awal dari beberapa pertanyaan.
Pasalnya, sesuai dengan prosedur yang disampaikan oleh Kepala Tambang, Adi mengungkapkan, bahwa memang ada beberapa lahan yang belum di reklamasi dengan alasan belum ada teken kontrak kerjasama antara pihak PT dengan beberapa warga.
"Ada kesepakatan dengan warga, bahwasanya 1 petak 2 petak akan direklamasi. Terkait keluhanya sendiri beberapa waktu lalu sudah saya respon dan saya tawarin seumpama saya DP dulu, dan ketika sudah proses galian akan kami bayar sepenuhnya, akan tetapi beliaunya minta langsung saat itu juga,"ucapnya ketika dikonfirmasi di lokasi, Selasa (23/9/2025)
Dari pengakuannya, proses reklamasi di tambang sudah selesai sepenuhnya, dan sudah di bayar semua, untuk lokasi bawah, dan wilayah selawe sendiri ada sekitar 5,4 hektar dan sudah hampir 80 persen.
"Untuk proses reklamasi ini sendiri kita mulai dengan pemetaan terlebih dahulu yaitu perataan, kemudian proses pemetaan BPN dan disesuaikan dengan ukuran, proses reklamasi ini sendiri kita mengembalikan kembali untuk tanah produktif petani yang bisa ditanami, dan itu bisa dilihat juga sudah bisa ditanami jagung oleh warga itu ada sekitar 2,8 hektar,"bebernya
Lebih lanjut, Ada beberapa target juga di daerah selawe yang akan digali hingga bulan Oktober mendatang, dan untuk kepemilikan beberapa warga belum terbayar karena masih dalam proses.
"Sebab, soil tanah ini sendiri tebal dan kita ada kesepakatan dengan petani 1 petak atau 2 petak akan kita reklamasi dan kita ratakan, dan ketika kontrak tersebut belum ada kamipun juga bisa membayarnya, dan kami pastikan juga lahan yang kami gali ini sudah kami bayar juga lunas, itupun juga bagi warga terdampak kita juga tidak tutup mata,"akhir Adi.
(Gun)
"Untuk proses reklamasi ini sendiri kita mulai dengan pemetaan terlebih dahulu yaitu perataan, kemudian proses pemetaan BPN dan disesuaikan dengan ukuran, proses reklamasi ini sendiri kita mengembalikan kembali untuk tanah produktif petani yang bisa ditanami, dan itu bisa dilihat juga sudah bisa ditanami jagung oleh warga itu ada sekitar 2,8 hektar,"bebernya
Lebih lanjut, Ada beberapa target juga di daerah selawe yang akan digali hingga bulan Oktober mendatang, dan untuk kepemilikan beberapa warga belum terbayar karena masih dalam proses.
"Sebab, soil tanah ini sendiri tebal dan kita ada kesepakatan dengan petani 1 petak atau 2 petak akan kita reklamasi dan kita ratakan, dan ketika kontrak tersebut belum ada kamipun juga bisa membayarnya, dan kami pastikan juga lahan yang kami gali ini sudah kami bayar juga lunas, itupun juga bagi warga terdampak kita juga tidak tutup mata,"akhir Adi.
(Gun)






