Magetan, beritagress.com-Pemerintah Kabupaten Magetan mendapatkan tambahan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) hasil dari penjualan hasil lelang kendaraan berplat merah.
Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan tersebut, diketahui pada tanggal 26 Agustus sampai 3 September 2025 telah dilaksanakan secara terbuka lelang kendaraan berplat merah melalui portal website lelang.go.id.
Sesuai hasil, ada 44 Unit kendaraan plat merah telah dilelang dengan estimasi nominal mencapai kisaran Rp. 158 juta. Senada dikatakan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi diruang kerjanya.
"Terkait dengan lelang, ada 44 unit kendaraan dinas yang terdiri dari 41 unit roda dua, 2 unit roda tiga, dan 1 unit roda empat. Alhamdulillah pada posisi terakhir pelunasan kamis (11/9) kemarin yang sudah dilunasi oleh pemenang lelang, dan Pemkab Magetan mencatat ada penambahan PAD sebesar Rp.158.325.000,-" beber Bambang, Jumat (19/9/2025)
Masih kata Bambang, dari hasil lelang tahun ini sangatlah melebihi target, yang mana itu lantaran pengikut lelang sangat antusias dan pelunasan juga telah dijalankan oleh para pemenang lelang.
"Intinya kemarin saat pembukaan penawaran lelang pada 3 September itu semua laku dijual dan penawarannya diatas harga limit semua. Mungkin kemarin kami berandai-andai dengan nilai limit kisaran 50 juta, dan setidaknya targetnya 60 sampai 70 juta rupiah, namun, hasilnya melebihi target perkiraan kami," tambahnya
Pun, untuk pengambilan unit kendaraan bagi pemenang lelang diberi kelonggaran sampai 7 hari kedepan setelah proses pelunasan berakhir pada 11 September 2025 kemarin.
"Untuk pengambilan unit kendaraan lelang masih kami beri waktu kelonggaran sampai 7 hari kerja setelah pelunasan, dan kami tekankan untuk proses selanjutnya bukan tanggung jawab kami apabila unit kendaraan itu tidak diambil oleh pemenang lelang, itu sudah menjadi resiko dari pemenang lelang sendiri."tutupnya
(Gun)
"Intinya kemarin saat pembukaan penawaran lelang pada 3 September itu semua laku dijual dan penawarannya diatas harga limit semua. Mungkin kemarin kami berandai-andai dengan nilai limit kisaran 50 juta, dan setidaknya targetnya 60 sampai 70 juta rupiah, namun, hasilnya melebihi target perkiraan kami," tambahnya
Pun, untuk pengambilan unit kendaraan bagi pemenang lelang diberi kelonggaran sampai 7 hari kedepan setelah proses pelunasan berakhir pada 11 September 2025 kemarin.
"Untuk pengambilan unit kendaraan lelang masih kami beri waktu kelonggaran sampai 7 hari kerja setelah pelunasan, dan kami tekankan untuk proses selanjutnya bukan tanggung jawab kami apabila unit kendaraan itu tidak diambil oleh pemenang lelang, itu sudah menjadi resiko dari pemenang lelang sendiri."tutupnya
(Gun)