Magetan, beritagress.com-Kasus dugaan pencemaran nama baik yang di alami eks Pegawai kontrak DPMPTSP Magetan semakin memanas.
Pasalnya, sejauh ini kasus yang dialami salah satu mantan pegawai kontrak DPMPTSP Magetan, Raden Roro Mida Royanugraha atau yang akrab di sapa Mida hingga saat ini belum ada titik terang.
Mulai dari proses di Inspektorat Magetan, hingga ke pihak Polres Magetan juga belum menuai hasil yang diharapkan oleh pihak keluarga. Meski demikian, pihak keluargapun harus wadul ke DPRD Kabupaten Magetan atas kasus yang telah berjalan saat ini.
Terlihat, Mida dan orang tua, R.M. Nugroho Yuswo Widodo di dampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Magetan Centre lakukan hearing bersama Komisi A DPRD Magetan dengan menghadirkan beberapa instansi terkait, Senin (15/9/2025)
Dalam hearing ini terjadi suasana memanas dari pihak keluarga yang menduga lamanya proses penindakan dari Pemkab maupun inspektorat Magetan.
Dari hearing ini, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Magetan, Suyono Wiling menyayangkan atas perlakuan dari Kepala DPMPTSP Magetan.
Atas kejadian ini, jangan ada lagi kata-kata yang tidak bermoral, apalagi attitudenya yang sudah mengeluarkan kata-kata dengan dalil sekedar pembinaan, dan ini hukumnya haram,"ucapnya
Dari hearing ini, Ketua Fraksi PDI-P DPRD Magetan, Suyono Wiling menyayangkan atas perlakuan dari Kepala DPMPTSP Magetan.
Atas kejadian ini, jangan ada lagi kata-kata yang tidak bermoral, apalagi attitudenya yang sudah mengeluarkan kata-kata dengan dalil sekedar pembinaan, dan ini hukumnya haram,"ucapnya
Dirinya menilai, dengan kehadiran Mida menjadi apresiasi tersendiri baginya.
"Saya sangat salud dengan keberanian mbak Mida, tanpa kita sadari ini menjadi salah satu perwakilan isi hati dan keluh kesah staff ataupun karyawan yang ada di DPMPTSP, dan kita tunggu saja rekomendasinya,"tambahnya
Ditempat yang sama R.M. Nugroho Yuswo Widodo mengingkan Kepala DPMPTSP Magetan dinonaktifkan.
"Saya sangat salud dengan keberanian mbak Mida, tanpa kita sadari ini menjadi salah satu perwakilan isi hati dan keluh kesah staff ataupun karyawan yang ada di DPMPTSP, dan kita tunggu saja rekomendasinya,"tambahnya
Ditempat yang sama R.M. Nugroho Yuswo Widodo mengingkan Kepala DPMPTSP Magetan dinonaktifkan.
"Karena jelas ada intimidasi di dalam. Beberapa saksi dari pegawai DPMPTSP pun enggan untuk memberikan bukti dan susah untuk diajak komunikasi dengan anak saya, tapi selama proses ini, tolong dinonaktifkan dulu, agar dugaan intimidasi terhadap saksi tidak bisa. Jangan menunggu lama-lama. Kalau tidak ada keadilan, kami akan menempuh langkah lain,” tegas Nugroho
(Gun)
(Gun)







