Kantor Imigrasi Ponorogo Amankan 1 Warga Negara Malaysia Yang Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo  Anggoro Widy Utomo Saat  Pers Conference 


Ponorogo,beritagress.com,- Lagi dan lagi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI (Kantor Imigrasi) Ponorogo berhasil mengamankan seorang perempuan Warga Negara Malaysia berinisial RBH. 

Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo  Anggoro Widy Utomo pada konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/9/2025) di kantor Imigrasi setempat.

Anggoro Widy Utomo mengungkapkan, berbekal informasi yang diperoleh petugas layanan dari seseorang yang datang ke Kantor  Imigrasi Ponorogo untuk konsultasi terkait proses perpanjangan izin tinggal milik seorang  WNA, pada hari Selasa (29 Juli 2025).

"Petugas melakukan pengecekan lapangan tentang keberadaan dan kegiatan WNA tersebut di wilayah Kecamatan Pulung, Kabupaten  Ponorogo," ujarnya.

Dari hasil pengecekan lapangan, didapati WNA tersebut tinggal di rumah salah seorang  warga. 

"Diketahui bahwa WNA tersebut  merupakan pemegang Paspor Kebangsaan Malaysia dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ponorogo  untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Imigrasi Ponorogo Berbagi Takjil dan Gelar Buka Bersama Seluruh Pegawai

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Imigrasi Ponorogo Berbagi Takjil dan Gelar Buka Bersama Seluruh Pegawai

Diperoleh informasi bahwa RBH masuk ke Indonesia pada tanggal 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan Bebas Visa Kunjungan (30 hari) dengan masa berlaku 12 November 2024 sampai dengan 11 Desember 2024. 

Sampai dengan saat ini, RBH  tinggal di rumah salah seorang anaknya yang berinisial S (Pr), seorang WNI yang beralamat di Dukuh Babadan RT 003/ RW 001 Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo tanpa RBH diketahui telah kehilangan kontak dengan keempat anaknya sejak tahun 1997. 

Salah  satu anak perempuannya, S, berinisiatif mencari sang ibu dengan mengunggah foto RBH di  media sosial Facebook pada tahun 2023. 

Dalam unggahan tersebut, S menuliskan keterangan yang menjelaskan pencariannya. 

Postingan tersebut dilihat dan direspon oleh seorang teman lama RBH dan selanjutnya mencoba menghubungi S untuk memberikan nomor WhatsApp milik RBH. 

"S segera menghubungi nomor tersebut untuk memastikan kebenaran RBH adalah ibu kandungnya," jelasnya.

Setelah terkonfirmasi, S meminta RBH untuk kembali ke Indonesia. Permintaan itu disampaikan karena kondisi kesehatan RBH yang semakin menurun serta hidup seorang diri di Malaysia tanpa adanya pendamping maupun perawatan. 

Keberadaan RBH di wilayah Indonesia sejak berakhirnya izin tinggal yang dimilikinya hingga saat ini merupakan sebuah bentuk pelanggaran keimigrasian.

"Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, patut diduga bahwa RBH  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal”, sehingga terhadap RBH dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," terangnya.

Penindakan terhadap Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian ini, selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan  tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam keamanan dan ketertiban (Yogie)

COMMENTS

UTAMA

Nama

.,4,. Industri,4,. Olahraga,2,.Gubernur Suryo,1,Aspirasi,2,Berita,69,Berita .,98,Berita krimina,2,Berita kriminal,89,Berita kriminal.,6,Berita Parlemen,29,Berita Pemilu,6,Berita Politik,24,Berita Politik.,33,Berita.,23,Birokras.,1,Birokrasi,29,Birokrasi.,6,Bisnis,9,Budaya,28,Budaya.,4,Calendar of Event,1,Demokrai,1,Demokrasi,9,Demokrasi.,17,DPR-RI,1,DPRD Jatim,1,Edukasi,25,Edukasi.,41,Edukasi. Peternak,2,Edukasi. Peternak.,4,Ekonomi,20,Ekonomi dan Bisnis,7,Ekonomi dan Bisnis.,19,Ekraf,1,Hari Pers Nasional,3,Hiburan,1,Hiburan.,7,Hukum,12,Hukum & Krimina,1,Hukum & Kriminal,61,Hukum & Kriminal.,14,Hukum dan Kriminal,7,Hukum dan Kriminal.,1,Hukum kriminal,2,Hukum.,1,Infrastruktur.,1,Inovasi,1,Inovasi.,5,Investasi,1,Kabar Desa,17,Kabar pemilu,3,Kebangsaan,1,Kebudayaan,1,Kebudayaan.,8,Kemendikdasmen,1,Kesehatan,33,Kesehatan.,29,Ketahanan pangan,2,Kreminal,2,Kriminal,39,Kriminal.,1,Kuliner,6,Layanan,4,Legislatif,4,Magetan,12,MBG,1,Musik,1,Olahraga,9,Olahraga.,7,Opini,1,Paripurna. DPRD Magetan,1,Pariwara,7,Pariwisata,13,Parlemen,8,pemeliharaanjalan.,2,Pemerintahan,39,Pemerintahan.,38,Pemilu,2,Pendidikan,24,Pendidikan.,35,Perbankan,1,Perdagangan,2,Perijinan,1,Perisriwa,19,Peristiwa,391,Peristiwa Pemilu,6,Peristiwa Pemilu.,3,Peristiwa Politik,14,Peristiwa Politik.,7,Peristiwa Politik. Industri,1,Peristiwa.,17,Pertanian,6,Politik,28,Politik.,3,Produk,1,promosi,1,Publik,1,Riyono Caping,1,Rohani,1,Sambang Desa,29,Sambang Deso,1,Sejarah Budaya,1,Seni Budaya,8,Seni Budaya.,8,Seputar Keagamaan,18,Serba Serbi,8,Sosial,13,Sosial.,13,Sport,1,SPPG,1,Transportasi,1,UMKM,3,Wisata,11,Wisata Budaya,12,Wisata Budaya.,1,Wisata.,3,
ltr
item
beritagress.com: Kantor Imigrasi Ponorogo Amankan 1 Warga Negara Malaysia Yang Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku
Kantor Imigrasi Ponorogo Amankan 1 Warga Negara Malaysia Yang Ijin Tinggalnya Habis Masa Berlaku
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5my2yddgvWmroZBcm1tTU0XikXHuaDIkutcdBzb0lq79CFcEAHXG5kv6Gg7Vw1EM7mMoLsUMEL9vu68M7wxMSwxHULIW2JTUFpIuELeqyJP-VU6VR7aHwvTCLoJYVf7ClPvcwz6TklqZ6hiXhiyhA-5riRKLIo-q-IFofMf_GFfebYwJjOSuEorqP9fH2/w640-h426/1000760422.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5my2yddgvWmroZBcm1tTU0XikXHuaDIkutcdBzb0lq79CFcEAHXG5kv6Gg7Vw1EM7mMoLsUMEL9vu68M7wxMSwxHULIW2JTUFpIuELeqyJP-VU6VR7aHwvTCLoJYVf7ClPvcwz6TklqZ6hiXhiyhA-5riRKLIo-q-IFofMf_GFfebYwJjOSuEorqP9fH2/s72-w640-c-h426/1000760422.jpg
beritagress.com
https://www.beritagress.com/2025/09/kantor-imigrasi-ponorogo-amankan-1.html
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/2025/09/kantor-imigrasi-ponorogo-amankan-1.html
true
2254082494920878739
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy