Ponorogo,beritagress.com,-Pemkab Ponorogo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan minimalisir praktik nikah siri di kota Ponorogo.
Seperti hari ini Senin (25/8) di pendopo kabupaten Ponorogo digelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu atau pengesahan nikah oleh negara dan gratis tanpa biaya digelar
Mengacu data dilapangan, tercatat 28 pasangan nikah siri mengikuti sidang pengesahan nikah yang diakui negara. Dimana rata-rata pasangan diatas 40 tahun.
" Sebanyak 28 pasangan nikah siri yang kami temukan di Ponorogo dan kami anjurkan untuk mengikuti sidang Istbat ini," ujar Kepala Kemenag Ponorogo Nurul Huda.
Huda mengungkapkan, untuk mengikuti sidang Itsbat para pasangan ini tidak dipungut biaya alias gratis, mereka hanya membawa KTP domisili saja.
" Jadi langsung datang saja dengan membawa KTP. Nanti akan mendapat buku nikah dan Kartu Keluarga. Gratis," ungkapnya.
Huda mengaku umumnya para pasangan nikah siri ini belum meresmikan hubunganya, karena belum punya biaya atau ada persyaratan yang belum terpenuhi.
" Nikah resmi dan tercatat itu nantinya untuk mendapatkan perlindungan hak antara suami, istri dan anaknya nanti " pungkasnya (Yogie)





