Magetan, beritagress.com-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 114 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan terima remisi umum, 10 diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti kepada perwakilan narapidana saat upacara Peringatan HUT RI yang ke-80, pada Minggu (17/08/2025) di Alun-Alun Magetan.
Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM. Remisi ini bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan setelah bebas nanti.
"Dari 181 penghuni Rutan Magetan per 17 Agustus 2025, ada Remisi umum 114 orang, dan Remisi Dasawarsa 114 orang, Mayoritas kasus adalah Pidana Umum (Pencurian) Langsung, dan yang langsung bebas 10 orang, adapun, yang belum mendapat remisi karena syarat secara administratifnya belumm terpenuhi ( belum menjalani pidana 6 bulan),"ucap Karutan Magetan.
“Kami mewakili dari kementerian hukum dan HAM menyerahkan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat. Bervariasi antara tergantung sudah berapa lama mereka menjalani pidananya,”pungkasnya
(Gun)






