![]() |
| Tersangka HTN, Diamankan Polisi |
Ponorogo,beritagres.com,- Terjawab sudah misteri meninggalnya ARA ( 30) warga Pacitan yang mayatnya ditemukan warga di hutan jati Desa Sampung Ponorogo kemarin.
Hanya butuh waktu delapan jam, Polisi Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah suami korban sendiri.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam jumpa pers Kamis (14/8/2025) mengatakan, Pelaku berinisial HTN, warga Purwantoro, Wonogiri, ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Kapolres menyebut, usia perkawinan mereka sebenarnya tergolong baru yaitu empat bulan menikah. Tapi karena sering cekcok dan puncaknya adalah ketika korban mengatai orang tua pelaku dengan kata-kata-kata yang tak baik bahkan sampai mendoakan orang tua pelaku supaya cepat mati.
“Motifnya karena sakit hati kepada istrinya,” ujar Kapolres
Menurut pengakuan pelaku, ia membunuh korban dengan dibenturkan ke pohon lalu dijerat lehernya dengan seutas tali.Setelah tewas pelaku meninggalkan korban di TKP yaitu hutan jati Sampung dan jasad korban ditemukan seorang petani yang melintas dengan kondisi setengah telanjang.
.Akibat perbuatan pelaku, HTN dijerat dengan pasal pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".(Yogie)





