Ponorogo,beritagress.com,- Apes menimpa ES ( 49) warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo ini.
Kesehariannya jualan kopi ditangkap polisi setelah ketahuan menjalankan praktik judi online.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di warung milik ES. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan transaksi judi online di balik kedok usaha warkop tersebut.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, ES berperan sebagai penombok sekaligus menerima titipan tombokan nomor togel dari warga sekitar.
"Pelaku mengaku melakukannya demi mencukupi kebutuhan sehari-hari," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Selasa (29/7/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone OPPO A16, kertas berisi catatan nomor tombokan, dan uang tunai sebesar Rp145 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi togel.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Yogie)





