![]() |
| Polisi Menunjukkan Barang Bukti |
Ponorogo,beritagress.com,- Polres Ponorogo menangkap S ( 51) warga Baosan Lor kecamatan Ngrayun atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mawar anak umur 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.
Berdasarkan keterangan polisi, tindakan asusila tersebut diduga terjadi secara berulang sejak Juni 2022 hingga Februari 2025 di kediaman pelaku.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025), menyampaikan bahwa pelaku menggunakan tipu muslihat dan iming-iming uang untuk membujuk korban.
"Tersangka menyuruh korban menonton video porno lalu mengajaknya mempraktikkan. Korban juga diberi uang antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu dan diancam agar tidak bercerita ke siapa pun," ujarnya.
Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari korban maupun pelaku, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian. Penangkapan terhadap S dilakukan pada 16 Juni 2025.
Kasat Reskrim AKP Imam Mujali, menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Ponorogo menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius. Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan kasus serupa. (Yogie)





