Magetan, beritagress.com-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Magetan menjalin kerja sama dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di daerah setempat.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa pihak termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Kabupaten Magetan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Wilayah kerja Magetan ini dilakukan di Pendopo pertemuan Kemenag Kabupaten Magetan, Selasa (24/6/2025)
Kepala Kemenag Magetan Dr. Taufiqurrohman, M. Ag menyambut baik dengan kerjasama ini.
“Saya secara pribadi sangat bersyukur dengan ini inisasi dari BPN dan Kementerian Agama dalam rangka untuk percepatan layanan kepada Masyarakat mewujudkan harapan dan niat umat muslim yang mewakafkan tanah demi mendapatkan ridho dari tuhan ini bisa berjalan dan sampai dengan saat ini ada MoU dengan beberapa pihak terkait, sehingga saat ini bisa terlaksana dengan semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa menuturkan bahwa Kantor Pertanahan Magetan mempunyai target dalam percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Magetan.
"Targetnya itu 10 bidang tersertipikatkan disetiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Magetan, artinya ada sekitar 2.350 sertipikat wakaf. Sedangkan dari hasil sensus sementara terdapat kurang lebih 1.200 bidang yang belum disertipikatkan, dan ada juga kurang lebih 500 bidang yang belum mau didaftarkan," bebernya
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa berharap agar dapat satu tujuan untuk memperlancar percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Magetan
“Kami berharap MoU ini bisa mengurai permasalahan dan sinkronisasi data sehingga, program pensertipikatan tanah wakaf ini bisa terselesikan, dan untuk pensertipikatan wakaf ini tidak dipungut biaya sama sekali," pungkasnya
(Gun)
"Targetnya itu 10 bidang tersertipikatkan disetiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Magetan, artinya ada sekitar 2.350 sertipikat wakaf. Sedangkan dari hasil sensus sementara terdapat kurang lebih 1.200 bidang yang belum disertipikatkan, dan ada juga kurang lebih 500 bidang yang belum mau didaftarkan," bebernya
Lebih lanjut, Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Jany Danny Assa berharap agar dapat satu tujuan untuk memperlancar percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Magetan
“Kami berharap MoU ini bisa mengurai permasalahan dan sinkronisasi data sehingga, program pensertipikatan tanah wakaf ini bisa terselesikan, dan untuk pensertipikatan wakaf ini tidak dipungut biaya sama sekali," pungkasnya
(Gun)






