Magetan, beritagress.com-Uang dengan nominal sebesar kurang lebih Rp.649.100.000,- di dalam brangkas mesin ATM telah di bobol menggunakan mesin las, 3 Pelaku Berhasil Diamankan Polres Magetan.
3 Pelaku adalah DI (44), YPW (37), dan BA (24) yang merupakan pembobolan mesin ATM yang ada di salah satu minimarket di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan yang saat ini telah diamankan Satrekrim Polres Magetan.
AKBP. Raden Erik Bangun Prakasa dalam Pers konfrensi mengungkapkan, bahwa setelah ada laporan ke Polres Magetan dengan waktu kurang lebih dari 2 Minggu pelaku telah berhasil diamankan.
"Dari ke 3 Pelaku saat ini sudah kita amankan, sedangkan dua orang lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi minimarket, dan AW (24) yang menjadi sopir kendaraan pelaku, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,"ucapnya, Senin (23/6/2025)
Lebih lanjut, Dalam aksinya, para pelaku masuk ke dalam minimarket dengan cara memanjat tembok, menjebol plafon, lalu merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk mengambil uang tunai di dalamnya.
”Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha,”pungkasnya
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Gun)
”Salah satu tersangka, BA, mengaku menggunakan sebagian hasil rampokan untuk membeli cincin nikah dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha,”pungkasnya
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun.
(Gun)






