Ponorogo,beritagress.com,- Sementara itu, Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil mengupas kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Adalah MD (57) warga Dukuh Selodono, Desa Karangpatihan tersangka yang ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap LD Kasun setempat.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB. Berdasarkan keterangan, korban yang merupakan kepala dusun ( Kasun)setempa mendapat laporan dari warga mengenai keributan antara MD dengan mantan istrinya, Sulastri.
Saat korban mendatangi lokasi untuk melerai, tersangka justru melakukan penganiayaan.
“Tersangka tidak hanya membawa senjata tajam tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan menarik baju, mencakar, dan memukul wajah korban. Ini adalah bentuk ancaman nyata terhadap keamanan masyarakat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, Jumat (9/5/2025).
Sebelum penganiayaan terjadi, tersangka juga sempat mengancam akan membunuh saksi Sulastri beserta keluarganya sambil memegang sabit yang membuat saksi merasa terancam dan ketakutan.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sabit sepanjang 50 cm dan satu potong baju kaos warna merah milik korban.
Saat ini tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang membahayakan keselamatan orang lain. Proses hukum akan terus kami lanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah AKP Rudi (Yogie)





