![]() |
| Winarto Salah Satu Anggota Dewan Ngawi Ditahan Kejari |
Ngawi,beritagress.com,-Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan pada pabrik mainan PT. GFT Indonesia Investment, Senin (26/5/2025).
Tim penyidik Kejari Ngawi menetapkan politikus Partai Golkar inisial "W' itu sebagai tersangka karena diduga bertindak sebagai fasilitator dalam pembebasan sejumlah lahan milik petani dan lahan milik pemerintah daerah yang akan dijadikan lokasi pabrik mainan dalam rentang waktu 2023-2024 yang rencananya bakal di bangun di kawasan Desa Genengan, Ngawi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali memanggil Winarto sebagai saksi dan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Hasilnya, penyidik berkeyakinan bahwa Ketua Komisi II DPRD Ngawi tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana ini.
“Jadi pada saat itu tersangka berinisial W ini datang sebagai anggota DPRD Ngawi, dia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani antara pihak perusahaan dengan para petani. Namun dalam perjalanannya ternyata tersangka ini menerima keuntungan lebih,” ucapnya
Meskipun anggota dewan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Ngawi hingga saat ini terus melakukan penghitungan terhadap keuntungan pribadi yang diraup tersangka dari praktik dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.
“Namun dapat kami sampaikan bahwa total nilai pembayaran yang diterima untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp91 miliar. Uang tersebut masuk dari perusahan ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Ngawi langsung menjebloskan salah satu anggota dewan yang menyalahi aturan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan.
Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan serta UU No. 20 Tahun 2001 merupakan undang-undang yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Terancam maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya (Gun)





