Kesandung Kasus Gratifikasi, Anggota Dewan Ngawi Ditahan Kejari

Winarto Salah Satu Anggota Dewan Ngawi Ditahan Kejari



Ngawi,beritagress.com,-Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan pada pabrik mainan PT. GFT Indonesia Investment, Senin (26/5/2025).

Tim penyidik Kejari Ngawi menetapkan politikus Partai Golkar inisial "W' itu sebagai tersangka karena diduga bertindak sebagai fasilitator dalam pembebasan sejumlah lahan milik petani dan lahan milik pemerintah daerah yang akan dijadikan lokasi pabrik mainan dalam rentang waktu 2023-2024 yang rencananya bakal di bangun di kawasan Desa Genengan, Ngawi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali memanggil Winarto sebagai saksi dan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Hasilnya, penyidik berkeyakinan bahwa Ketua Komisi II DPRD Ngawi tersebut terlibat dalam perkara tindak pidana ini.

“Jadi pada saat itu tersangka berinisial W ini datang sebagai anggota DPRD Ngawi, dia mengaku sebagai fasilitator yang menjembatani antara pihak perusahaan dengan para petani. Namun dalam perjalanannya ternyata tersangka ini menerima keuntungan lebih,” ucapnya

Meskipun anggota dewan ini telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Ngawi hingga saat ini terus melakukan penghitungan terhadap keuntungan pribadi yang diraup tersangka dari praktik dugaan korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi pajak daerah.

“Namun dapat kami sampaikan bahwa total nilai pembayaran yang diterima untuk pembebasan lahan tersebut sebesar Rp91 miliar. Uang tersebut masuk dari perusahan ke rekening yang bersangkutan,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Ngawi langsung menjebloskan salah satu anggota dewan yang menyalahi aturan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Ngawi untuk 20 hari ke depan.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang kerugian keuangan negara, gratifikasi, dan pidana penjara yang dapat dijatuhkan serta UU No. 20 Tahun 2001 merupakan undang-undang yang merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. “Terancam maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya (Gun)

COMMENTS

UTAMA

Nama

.,4,. Industri,4,. Olahraga,1,.Gubernur Suryo,1,Aspirasi,2,Berita,69,Berita .,98,Berita krimina,2,Berita kriminal,78,Berita kriminal.,6,Berita Parlemen,28,Berita Pemilu,6,Berita Politik,24,Berita Politik.,33,Berita.,23,Birokras.,1,Birokrasi,29,Birokrasi.,6,Bisnis,9,Budaya,28,Budaya.,4,Calendar of Event,1,Demokrai,1,Demokrasi,9,Demokrasi.,17,DPR-RI,1,DPRD Jatim,1,Edukasi,25,Edukasi.,38,Edukasi. Peternak,2,Edukasi. Peternak.,4,Ekonomi,17,Ekonomi dan Bisnis,7,Ekonomi dan Bisnis.,18,Ekraf,1,Hari Pers Nasional,1,Hiburan,1,Hiburan.,7,Hukum,12,Hukum & Krimina,1,Hukum & Kriminal,61,Hukum & Kriminal.,13,Hukum dan Kriminal,7,Hukum dan Kriminal.,1,Hukum kriminal,2,Hukum.,1,Infrastruktur.,1,Inovasi,1,Inovasi.,5,Investasi,1,Kabar Desa,16,Kabar pemilu,3,Kebangsaan,1,Kebudayaan,1,Kebudayaan.,8,Kemendikdasmen,1,Kesehatan,32,Kesehatan.,26,Ketahanan pangan,1,Kreminal,2,Kriminal,39,Kriminal.,1,Kuliner,6,Layanan,3,Legislatif,3,Magetan,10,MBG,1,Musik,1,Olahraga,9,Olahraga.,7,Opini,1,Pariwara,7,Pariwisata,13,Parlemen,8,pemeliharaanjalan.,1,Pemerintahan,39,Pemerintahan.,28,Pemilu,2,Pendidikan,23,Pendidikan.,29,Perbankan,1,Perdagangan,2,Perijinan,1,Perisriwa,18,Peristiwa,372,Peristiwa Pemilu,6,Peristiwa Pemilu.,3,Peristiwa Politik,14,Peristiwa Politik.,6,Peristiwa Politik. Industri,1,Peristiwa.,16,Pertanian,6,Politik,28,Politik.,3,Produk,1,promosi,1,Publik,1,Riyono Caping,1,Rohani,1,Sambang Desa,29,Sambang Deso,1,Seni Budaya,8,Seni Budaya.,8,Seputar Keagamaan,12,Serba Serbi,8,Sosial,12,Sosial.,12,Sport,1,SPPG,1,Transportasi,1,UMKM,3,Wisata,11,Wisata Budaya,12,Wisata Budaya.,1,Wisata.,3,
ltr
item
beritagress.com: Kesandung Kasus Gratifikasi, Anggota Dewan Ngawi Ditahan Kejari
Kesandung Kasus Gratifikasi, Anggota Dewan Ngawi Ditahan Kejari
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_mznWqnhS8xE1uoSAuNu64mhjERY3hRXd_UT71qCxnkqkxzKdSpSm1plgdMpthPwCEUpzeVXCC9MW1hfMLoOen4zdQaDdQH9TkFR8TJeELou7FE_m4gnQL5klSjmzczUDUG2AVYlL4wlwGiTjNAYG5nza4yuISb1LOsaS_RgeThny7VGro55PXx1KvMyu/w640-h398/1000579779.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg_mznWqnhS8xE1uoSAuNu64mhjERY3hRXd_UT71qCxnkqkxzKdSpSm1plgdMpthPwCEUpzeVXCC9MW1hfMLoOen4zdQaDdQH9TkFR8TJeELou7FE_m4gnQL5klSjmzczUDUG2AVYlL4wlwGiTjNAYG5nza4yuISb1LOsaS_RgeThny7VGro55PXx1KvMyu/s72-w640-c-h398/1000579779.jpg
beritagress.com
https://www.beritagress.com/2025/05/kesandung-kasus-gratifikasi-anggota.html
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/
https://www.beritagress.com/2025/05/kesandung-kasus-gratifikasi-anggota.html
true
2254082494920878739
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy