![]() |
| Barang Bukti Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai |
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Dwi Jogyastara saat menggelar Konferensi Pers yang berlangsung di Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan. Jumat (28/2/2025)
Dalam konferensi pers kali ini juga diikuti Pj Bupati dan Pj Sekda Magetan yang didampingi Kasatpol-PP Magetan dan juga Perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), serta OPD terkait.
Dijelaskan dalam konfrensi pers, Kepala KPPBC Madiun, Dwi Jogyastara, bahwa dari hasil pengembangan penindakan pemberantasan rokok ilegal yang berhasil diungkap di wilayah Sidorejo didapati barang bukti sebanyak 31.468 batang rokok ilegal dengan berbagai merek yang mana berasal dari toko kelontong milik "S"
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku “S” dinyatakan melanggar hukum dengan menjual rokok-rokok ilegal tersebut, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari toko online,” ucapnya
Lebih lanjut, dari hasil penindakan pelaku “S” dikenakan Pasal 54 UU Cukai yang mana berbunyi Barangsiapa menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita.
“Setelah sebelumnya sempat dilakukan penahanan, Pelaku dibebankan membayar sejumlah denda administrasi 4 kali nilai cukai, untuk itu kami tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut, mengingat ini merupakan implementasi melalui mekanisme Ultimum Remedium yang merupakan sanksi terakhir pada penanganan bidang cukai,”bebernya
Dirinya mengaku, dengan dilaksanakan nya penghentian penyelidikan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengedarkan rokok ilegal dan juga agar tidak terulang kembali.
“Ini merupakan suatu bentuk sinergi bersama dalam mengurangi dan memberantas rokok ilegal, dan merupakan satu hal yang baru di Magetan, yakni penanganan kasus dengan UR (Ultimum Remedium) dilakukan saat tahap penyidikan,” tambahnya
Sementara itu, PJ Sekda Magetan Winarto menghimbau kepada seluruh masyarakat Magetan agar selalu menghindari semua hal yang berbau ilegal salah satunya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Harapan kami agar warga masyarakat Magetan selalu menghindari barang-barang yang berbau illegal, salah satunya adalah rokok ilegal yang menjadi bukti nyata,” akhirnya
(Gun/Adv)
“Setelah sebelumnya sempat dilakukan penahanan, Pelaku dibebankan membayar sejumlah denda administrasi 4 kali nilai cukai, untuk itu kami tidak melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut, mengingat ini merupakan implementasi melalui mekanisme Ultimum Remedium yang merupakan sanksi terakhir pada penanganan bidang cukai,”bebernya
Dirinya mengaku, dengan dilaksanakan nya penghentian penyelidikan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih mengedarkan rokok ilegal dan juga agar tidak terulang kembali.
“Ini merupakan suatu bentuk sinergi bersama dalam mengurangi dan memberantas rokok ilegal, dan merupakan satu hal yang baru di Magetan, yakni penanganan kasus dengan UR (Ultimum Remedium) dilakukan saat tahap penyidikan,” tambahnya
Sementara itu, PJ Sekda Magetan Winarto menghimbau kepada seluruh masyarakat Magetan agar selalu menghindari semua hal yang berbau ilegal salah satunya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Harapan kami agar warga masyarakat Magetan selalu menghindari barang-barang yang berbau illegal, salah satunya adalah rokok ilegal yang menjadi bukti nyata,” akhirnya
(Gun/Adv)






