![]() |
| Suyadi Salah Satu kades di Madiun Saat Melaporkan Oknum LSM ke Mapolres Madiun |
Madiun,beritagress.com-Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Madiun mengaku resah dengan tingkah laku dari oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas.
Pasalnya, mereka kerap mendatangi kantor desa dengan upaya mencari-cari kesalahan dan kinerja dari pemerintah desa, yang ujungnya melakukan praktik pemerasan.
Seperti yang dialami salah satu Kepala Desa, Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Suyadi. Karena takut atas ancaman dan desakan, pihaknya melaporkan oknum LSM kepada Satreskrim Polres Madiun pada Senin (10/2/2025).
Tak hanya itu saja, oknum yang mengatasnamakan LSM tersebut sempat meminta uang sebagai imbalan agar masalah yang diklaimnya bisa diselesaikan.
“Dia itu datang bersama temanya, kemudian mengatasnamakan instansi Pemkab kayak Inspektorat, PMD dan instansi penegak hukum dengan mencari kesalahan saya selaku kepala desa. Ujung-ujungnya minta uang” ucap Suyadi usai mengajukan laporan di Satreskrim Polres Madiun Senin Siang (10/2/2025).
Lebih lanjut, kata Suyadi, mereka meminta uang Rp 40 juta, namun baru terealisasi Rp 12 juta melalui dua kali transfer atas nama inisial H dan Y.
"Saya tidak mengenal mereka. Dan saya rasa, kamipun tidak ada pelanggaran dalam kinerja kami. Namun, oknum tersebut terus menekan dengan ancaman publikasi atau pelaporan jika permintaan mereka tidak kami dipenuhi."tambahnya
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun, IPTU Anita Diyah mengatakan pihaknya bakal menindaklanjuti laporan Kepala Desa Kedungrejo tersebut atas dugaan pelanggaran pasal 369, tentang pencemaran nama baik dengan disertai paksaan untuk memberikan barang atau sesuatu.
“Tadi pelapor sudah dimintai keterangan untuk menjelaskan kronologi kejadian. Setelah adanya laporan aduan dari Kepala Desa ini, nanti tim penyidik Satreskrim bakal menindaklanjuti dengan memanggil pihak pihak terkait” ujar IPTU Anita Diyah.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindak pidana pemerasan atau perbuatan yang merugikan, guna menjaga agar hukum tetap ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas, terlebih dengan maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum-oknum LSM yang tidak bertanggung jawab. Kepolisian berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (gun/red)





