Magetan, beritagress.com-Mantan Kepala Desa (Kades) Ngariboyo, Magetan, Sumadi divonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara, dengan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan, dengan uang pengganti sebesar Rp. 195.162.700,- (seratus sembilan puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu tujuh ratus rupiah), subsidair 2 tahun.
Vonis ini berdasarkan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya oleh Majelis Hakim.
Senada dikatakan Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, Ketika dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan. Dirinya mengatakan, bahwa Mantan Kades Ngariboyo telah dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
"Dari kasus kerugian negara sendiri sebesar kurang lebih Rp.195.162.700,-. Kemarin itu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu pasal 2, akan tetapi, dengan ancaman kemarin kita tuntut pidana 5 tahun penjara, sedangkan untuk pidana denda dan lainnya itu sama dengan putusan yang disampaikan," ucap Kasi Intel Kejari Magetan, Rabu (22/01/2025)
Lebih lanjut kata Andy, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum itu masih berpikir dan penasihat terdakwapu juga masih pikir-pikir.
"Artinya kita masih diberi kesempatan 7 hari itu untuk pikir-pikir, apakah nanti dari sini kita mengajukan banding, dan apakah disana juga mengajukan banding,"tambahnya
Dari hal ini, Andy menyampaikan jangan sampai ada pihak Kepala Desa ataupun Perangkat Desa yang lain mengikuti jejak Kepala Desa Ngariboyo
"Pesan kepada Kepala Desa yang ada di Magetan untuk dalam pengelolaan keuangan desa itu lebih teliti dan jangan ada penyimpangan. Ini sudah ada contohnya, jangan sampai terulang kembali di Magetan," tegas Andy.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Mantan Kepala Desa Ngariboyo ini bermula dari laporan fiktif terkait proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Ngariboyo. Proyek yang didanai Anggaran Desa ini menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 200 juta.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Gun)
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Mantan Kepala Desa Ngariboyo ini bermula dari laporan fiktif terkait proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Ngariboyo. Proyek yang didanai Anggaran Desa ini menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 200 juta.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Gun)






