![]() |
Tersangka SP dan TM Diamankan di Mapolres Ponorogo |
Ponorogo,beritagress.com,- Peristiwa penganiayaan kembali terjadi.Kali ini menimpa korban atas nama ES (59) Warga desa Totokan Kecamatan Mlarak Ponorogo
Peristiwa tindak pidana pengeroyokan itu berawal dari rasa kesal tersangka SP(36)karena istrinya yang bernama MT ( 35) sering digoda oleh korban ES tetangganya sendiri melalui pesan whatsaap dengan kalimat mesra.
Kapolsek Mlarak AKP Rosyid Effendi S.H.,M.H saat dikonfirmasi beritagress.com membenarkan hal itu.
Rosyid mengatakan bahwa peristiwa tindak pidana pengeroyokan itu dikarenakan tersangka (SP) marah karena istrinya MT sering diganggu oleh korban ( ES) melalui pesan whatsaap.
"Sebenarnya mereka sudah saling kenal sebab masih tetangga satu desa.Ya karena korban ini sering iseng komen di medsos tik toknya MT dan keduanya merasa nyaman akhirnya berlanjut komunikasi melalui pesan Whatsaap." Jelas Rosyid.
Karena ada gelagat mencurigakan, Tersangka yang merupakan suami MT menyadap HPnya istrinya dan membaca semua isi chat dari korban.
Mengetahui temuan chat dari hp istrinya yang telah disadap. Akhirnya tersangka mengajak TM ( 22) warga Serangan Mlarak menemui korban dirumahnya Jum'at (10 /1) sekitar pukul 17.00 Wib,
Setelah tersangka bertemu dengan korban dan ngobrol perihal hubungannya dengan istrinya tiba- tiba teman tersangka TM memukul korban dari arah belakang dan samping, kemudian disusul tersangka SP juga ikut memukul korban.
Puas menganiaya ,tersangka dan temannya mengendarai sepeda motor pergi meninggalkan rumah korban.
Karena mengalami luka- luka akhirnya korban tidak terima dan melapor ke Polsek Mlarak.
Karena ulahnya tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara ( Yogie )